Helo Indonesia

PSI Klaim, MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Berkat Buah Perjuangannya

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Jumat, 16 Juni 2023 21:52
    Bagikan  
MK sidang
MK RI

MK sidang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan gugatan Sistem Proporsional Tertutup, yang dibacakan Kamis 15 Juni 2024. Atas putusan tersebut, PSI mengklaim, MK menolak gugatan sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah berkat buah perjuangannya, perjuangan PSI.

Dalam klaim itu disebutkan, berkat penjelasan dan argumen politisi PSI Anthony Winza di depan sidang MK, akhirnya dipakai sebagai dasar keputusan oleh Hakim MK.

“Buah perjuangan PSI, MK tolak gugatan Sistem Proporsional Tertutup. Penjelasan Anthony Winza yang menjadi pihak terkait dalam sidang akhirnya dipakai sebagai dasar keputusan oleh Hakim MK,” tulis DPP PSI di akun @psi_id, Kamis itu.

“Terima kasih kepada para hakim yang mendengarkan argumen kami di PSI. Demokrasi selamat, Konstitusi terjaga,” tulis @psi_id lagi.

Baca juga: Usai Koar-koar Hendak Hengkang, Mbappe Beri Info Terbaru Hubungannya dengan PSG

Kemudian netizen Rudi Valinka dengan akun @kurawa menambahkan dalam retwit, PSI yang disebutnya sebagai Partai Kecil Pengganggu tampil keren, diam-diam berjuang di MK. Namun yang dapat nama malah Denny Indrayana, yang disebut sebagai pahlawan kesiangan.

“Si Partai Kecil Pengganggu ini emang keren, mereka kerja diam2 di MK utk berjuang sistem Terbuka tetap berjalan, namun sayangnya yang dijadiin pahlawan kesiangan justru buntelan kentut Deni Indrayana dengan jurus Hoax Bocoran putusan MK,” tulis @kurawa.

Sedangkan Anthony Winza, politisi yang ikut memberikan pendapat sebagai pihak terkait dari unsur PSI memberikan penjelasan melalui video tentang alat Analisa Original Intent.

“Hari ini putusan MK tentang sistem pemilu sudah diputus. Nanti di 2024 Pemilu akan tetap dengan sistem yang terbuka . Seperti di 2019 maasyrakat masih bisa mencoblos nama caleg-calegnya,” kata Anthony Winza dalam video yang diunggah @psi_id.

Baca juga: Hadapi Argentina, Rafael Struick Coba Andalkan Serangan Balik, STY Minta Pemain Menikmati Laga

Nah menariknya, lanjutnya, salah satu yang menjadi pondasi penting dalam putusan MK di dalam pertimbangan hakim MK dikatakan adalah tentang Original Intent.

“Saya bersyukur akhirnya MK menggunakan pisau analisa yang saya usulkan tersebut berssama dengan PSI. Di dalam sidang MK, saya sebagai salah satu pihak terkait di dalam perkara tersebut memang menyampaikan urgensinya agar MK menggunakan pendekatan Original Intent ini,” kata Anthony Winza,.

“Tetapi apa sih Oroginal Intent ini sebenarnya? Kenapa begitu penting?” ujarnya. Dia kemudian memberikan penjelasan singkat.

Dia mengatakan,MK adalah suatu lembaga yang memang diberikan kewenangan untuk menguji, atau mengetes bahas mudahnya, apakah suatu Undang-Undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, ini in-line atau bertentangan dengan UUD 1945, yang biasa disebut konstitusi.

Baca juga: Mentan Diingatkan Untuk Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Dijadwalkan Diperiksa Pada 19 Juni

Jadi biasanya nanti ada masyarakat yang mera bahswa ada UU nih yang berlaku tetapi kok melanggar atau bertentangan dengan konstitusi kita.

Nah, bagi orang-orang atau warga yang ingin mengjaukan uji materiel tersebut bisa memohonkan ke MK. Nanti MK akan menilai, MK akan ngeteslah bahasa mudahnya, apakah benar UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Menurut dia, banyak analisa hukum yang MK bisa gunakan sebenarnya. Ada pendekatan original intent, ada pendekatan sistematis, ada pendekatan gramatikal, kontekstual, dan sebagainya.

“Tapi yang menjadi sangat penting di sini adalah yang original intent menurut saya. Dan itu saya utarakan dan akhirnya digunakan oleh MK dalam pertimbangan utamanya. Dan apakan itu original intent,” katanya.

Baca juga: Suporter Tak Sabar, Perizinan Tak Keluar, Arema FC Bisa Batal Gelar Laga Uji Coba Lawan PSM Makassar

Jadi, lanjuatnya,  original intent adalah metode bagi hakim untuk menelusuri apasih intensi atau keinginan yang asli dari pembentuk konstitusi, Konstitusi ini kan dibentuk oleh Parlemen, oleh MPR dalam sidang-sidang amandemen UUD 1945. Nah, kita bisa lihat ada risalah rapatnya, perdebatannya seperti apa.

Ketika perdebatan itu terekam dalam suatu teks notulensi dan sebagainya, kita bisa menganalisa secara hukum, sebenarnya keinginan atau intensi yang orisinil dari oemebtuk UUD 11945 atau Konstitusi itu apa?

Ketika MK menggunakan pisau analisa ini dan sudah menemukan maka nanti akan disandingknndenan UU yang diuji tersebut.

Apakah selaras dengan keinginan para pembentuk UUD 1945. Jadi pembentuk UUOIO 1945 akan disandingkan dengan teks-teks dengan UU yang mau diuji. (*)

(Winoto Anung)