Helo Indonesia

KPU Kalsel Buka Pendaftaran Anggota Badan Adhoc Pilkada 2024

Anang Fadhilah - Nasional -> Politik
Jumat, 19 April 2024 20:32
    Bagikan  
KPU Kalsel
KPU Kalsel

KPU Kalsel - KPU Kalasl rekrut ulang Badan Adhoc Pilkada 2024

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilu Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) memulai persiapan untuk merekrut badan adhoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Republik Indonesia tidak memperpanjang masa tugas petugas badan adhoc Pilpres 2024.

Proses persiapan dimulai dengan rapat koordinasi (rakor) untuk menetapkan mekanisme seleksi yang akan digunakan dalam rekrutmen. Riza Anshari, Anggota KPU Kalsel, Jumat (19/4/2024) menyatakan, bahwa meskipun mekanisme tes belum diumumkan secara rinci, akan ada pengumuman resmi dalam waktu dekat.

"Proses seleksi anggota badan adhoc Pilkada, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dijadwalkan dimulai pada tanggal 23 April 2024, setelah mengalami penundaan dari jadwal awal yang direncanakan pada 17 April 2024," tegasnya.

Menurut Riza, untuk rekrutmen untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 8 Mei mendatang. "Untuk calon anggota PPK, tahapan penelitian administrasi akan berlangsung mulai tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024," ujarnya.

Kata Riza, pengumuman hasilnya direncanakan dilakukan pada tanggal 4-5 Mei 2024. Selama proses rekrutmen, tes akan dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) serta secara manual, meskipun detail teknis pelaksanaan tes masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

Dalam proses rekrutmen ini, KPU Kalsel akan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yang dapat diakses melalui link www.siakba.kpu.go.id.

"Para calon anggota PPK dan PPS dapat melakukan pendaftaran serta pengumpulan berkas melalui aplikasi tersebut," ujarnya.

Riza menekankan bahwa calon pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu minimal 5 tahun, yang harus didukung dengan surat dari pengurus partai politik terkait. Selain itu, para calon juga harus memiliki domisili di wilayah kerja yang bersangkutan.

"Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk melaksanakan proses seleksi dengan transparan, Pilkada 2024 di Kalimantan Selatan diharapkan akan berjalan lancar, diawasi oleh tim yang berkualitas dan terpercaya dari badan adhoc yang direkrut dengan cermat," paparnya.