Helo Indonesia

Marga Anak Tuha Surati Presiden dan Komnas HAM Evaluasi Polda Lampung

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 26 September 2023 18:00
    Bagikan  
Marga Anak Tuha Surati Presiden dan Komnas HAM Evaluasi Polda Lampung

PH Marga Anak Tuha (Foto Zen/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat Adat Marga Anak Tuha dari tiga kampung mengirim surat atas penggusuran lahan perkebunan yang diklaim warga lahan ulayat/marga ke Menkopolhukam, Komnas HAM, Kapolri Jenderal Pol. Listio Sigit Prabowo, hingga Presiden RI Jokowi

"Kami akan secepatnya mengirimkan surat-surat tersebut," ujar penasihat hukum warga Erlangga Nandia Kusuma, SH, MH kepada Helo Indonesia Lampung usai sidang pembacaan gugatan terkait kisruh lahan tersebut di PN Gunungsugih, Selasa (26/9/20233).

Surat yang mereka kirim antara lain berisikan permintaan evaluasi secara menyeluruh kinerja Polda Lampung dalam penanganan eksekusi lahan yang katanya HGU lahan tersebut sudah dimiliki PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), anak perusahaan Bumi Waras.

Baca juga: 2 Wanita dari Kemiling Tertangkap Maling Produk Kecantikan di Pringsewu

"Menurut kami, pihak perusahaan dalam melakukan eksekusi lahan itu ilegal. Bagaimana tidak ilegal, kan semuanya masih berproses di pengadilan," ujar Erlangga Nandia Kusuma.

Dalam sidang pembacaan gugatan di PN Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (26/09/2023), hadir penasihat hukum (PH) masyarakat Anak Tuha dan kuasa hukum perusahaan (PT.BSA). Sidang dengan perkara nomor 34/Pdt/PN.GS itu dipimpin Hakim Jhon Paul Mangunsong, SH yang juga ketua PN Gunungsugih dan terbuka untuk umum.

Sidang akan dalanjutkan pada (03/10/23) dengan agenda jawaban tergugat. Sementara itu Humas PN Gunung Sugih, Yoses Kharismanta Tarigan., SH., MH, menyatakan pada proses sidang berikutnya akan di lanjutkan secara elektronik.

PH Marga Anak Tuha yang lahannya tergusur oleh anak perusahaan Bumi Waras menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat kepolisian jelang uji formil dan materil terbitnya HGU PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Baca juga: Istri Kader Golkar Lampung Baksos di Pesawaran

"Kita sedang uji syarat formil maupun materilnya, masyarakat memiliki dokumen, inilah yang sedang kita uji di PN Gunungsugih," ujar M. Ilyas, PH warga lewat rilis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Minggu malam (24/9/2023).

Dikatakannya juga, tak menutupi kemungkinan pihaknya akan meminta Mabes Polri mengevaluasi eksekusi yang dilakukan Polda Lampung terhadap lahan yang telah diregistrasi Selasa lalu (19/9/2023) dan rencana sidang besok (25/9/2023).

Seharusnya, menurut dia, aparat kepolisian mencegah penggusuran sebelum ada putusan dari pengadilan. M. Ilyas akan segera menyurati Kapolri dan Kompolnas agar mengevaluasi Polda Lampung dan jajaran terkaitnya.

Baca juga: Kader Demokrat Rezki Gantikan Mungliana di DPRD Balam

“Gugatan warga terhadap lahan 800 hektare sudah masuk dan teregistrasi dan sidang besok, artinya perkara tersebut sudah masuk dalam sengketa, tak boleh ada eksekusi," katanya.

Menurut dia, perkara ini bukan persoalan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tapi tentang tanam tumbuh di batas HGU perusahaan. M. Ilyas melihat PT BSA telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Soal tali asih atau panen sendiri yang diajukan PT BSA bersama Tim Pokja Forkompinda Lampung Tengah, hal yang terisah, ujar M. Ilyas. "Tali asih, ganti rugi atau apapun sebutannya adalah hal yang terpisah dari perkaranya," ujarnya.

PT BSA menyiapkan Rp 2,5 miliar untuk penggantian tanam tumbuh milik warga yang digusur PT BSA. Penanganan pemberian tali asih tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Forkopimda kabupaten Lampung Tengah. (Zen Sunarto).