Helo Indonesia

2 Wanita dari Kemiling Tertangkap Maling Produk Kecantikan di Pringsewu

Selasa, 26 September 2023 17:32
    Bagikan  
2 Wanita dari Kemiling Tertangkap Maling Produk Kecantikan di Pringsewu

Foto Humas Polres Pringsewu

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Dua wanita warga Kecamatan Kemiling Bandarlampung ditangkap lolisi saat keduanya kepergok melakukan pencurian puluhan produk kecantikan di salah satu toko ritel di Kelurahan Pringsewu Barat Kabupaten Pringsewu pada Minggu (24/9/2023).

Kedua wanita berinisial SI (64) dan SW (64) dalam melakukan aksinya dengan menyusup kedalam toko dengam berpura-pura belanja. Namun saat pegawai lengah, keduanya dengan cepat mengambil sejumlah produk kecantikan kedalam pakaian yang mereka kenakan, kemudian pergi meninggalkan toko.

Namun apes, keduanya telah dipantau oleh Satpam dan pegawai toko yang curiga dengan gerak gerik mereka melalui CCTV. Menurut salah satu pegawai, keduanya merupakan komplotan, karena sebelumnya pernah melakukam hal serupa di tempatnya bekerja tetapi berhasil lolos dari pengamatan pegawai toko.

Baca juga: Istri Kader Golkar Lampung Baksos di Pesawaran

Iya, mereka ini sepertinya komplotan. Karena beberapa waktu lalu tepatnya pada 21 September 2023 yang lalu pernah melalukan pencurian disini dan berhasil lolos, tapi aksinya terekam CCTV. Total kerugain ditaksir Rp2,5 juta," kata pegawai toko Rio Saputra, Selasa (26/9/2023).

Sementara Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku pencurian ini diamankan pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 18.00 Wib, setelah tepergok melakukan aksinya.

"Dari tangan keduanya didapati sejumlah produk pembersih wajah diantaranya 14 botol Garnier, dua botol Mustika Ratu, empat botol Wardah dan satu botol Ponds senilai Rp 876 ribu. Total kerugian selama kedua pelaku melakukan pencurian di toko ritel ini sebesar Rp3. 370 ribu," kata Rohmadi.

Baca juga: Kader Demokrat Rezki Gantikan Mungliana di DPRD Balam

Ia mengatakan, selain barang bukti, turut diamankan satu unit mobil, yang khusus disewa untuk memperlancar aksi pencurian keduanya.

"Keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk diperiksa dan pengembangan. Keduanya diduga merupakan komplotan atau jaringan specialis pencurian dengan modus menguntil di berbagai wilayah di Lampung," pungkasnya.

Diketahui, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KHUP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rama)5