LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial ( APS) yang melanggar Perda akan ditertibkan Pol PP Kota bersama Bawaslu Kota Bandarlampung
Pihaknya berkoordinasi dengan Pol-PP Kota Bandarlampung akan melakukan penertiban APK dan APS yang melanggar Perda ketertiban umum dan keindahan kawasan, seperti menempel di pohon, sekitar pagar rumah ibadah,dan tembok tempat pendidikan,tiang listrik," kata Ketua Bawaslu kota Bandarlampung Apriliwanda, Rabu (12/9/2023)
Lanjutnya, nanti akan dijadwalkan oleh Kasat Pol PP mulai penertibannya kapan, selanjutnya Kasat akan melapor ke Walikota untuk teknisnya,"terang dia
Baca juga: Kronologis Tukang Becak Tua Sekarat Digotong Bikin KTP ke Disdukcapil
Jika ditemukan pelanggaran APK dan APS, sesuai dengan Perda,akan kita lepas dan menjadi bukti yang selanjutnya akan kita tindaklanjuti untuk hal pelanggarannya,"jelasnya
“Untuk saat ini belum diperbolehkan memasang APK dan APS, tegas ketua Bawaslu kota Bandarlampung akan kita tertibkan bersama Pol PP,"ujarnya
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurrizki Erwandi mengatakan,pihaknya telah melaksanakan penertiban terkait dengan APK dan APS, sudah tiap hari kita tertibkan, semuanya bukan hanya alat peraga kampanye, spanduk yang membentang sampai ke jalan kita lepas, bahkan baliho dengan menggunakan kayu untuk APK kita copot,"tegasnya
Baca juga: Bawaslu Pesawaran Peringatkan Semua Partai Agar Alat Peraga Sesuai Aturan
" Penertiban ini kita tidak melihat dari isi atau judul Plang, Banner, Baliho, bilbord, Spanduk atau apapun bentuknya itu. Karena kita kembalikan lagi ke Perda No 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,"ucap dia
“ Apalagi mengganggu keindahan dan kerusakan, yang tidak sesuai dengan dengan Perda,ya kita copot, data yang tercatat ada 1402 titik yang tersebar, terkait pelanggaran APS (Alat Peraga Sosial) yang melanggar,dan itu menjadi atensi kita untuk segera melakukan penertiban,"tukasnya. (Hajim)