Helo Indonesia

Tiga Belas Syarat yang Harus Dikuasai Petugas Modin di Desa Pojok Magetan, Jika Tidak ingin di Demo Warga

Minggu, 10 September 2023 15:52
    Bagikan  
ILUSTRASI
instagram

ILUSTRASI - Ilustrasi cara merawat jenazah yang di desa-desa biasanya menjadi tugas Modin (kasi layanan).

HELOINDONESIA.COM - Ada peristiwa menarik di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Sekitar seratusan warga Desa Pojok Kecamatan, Kawedanan, Kabupaten Kabupaten Magetan melakukan prostes ke kantor Kecamatan Kawedanan.

Warga yang datang mengendarai mobil bak terbuka untuk memprotes Modin (Kasi pelayanan desa) di Desa Pojok, Magetan, lantaran tidak bisa bekerja sesuai keinginan warga.

Menurut warga petugas Modin di desanya itu tidak menguasai tugasnya seperti, mengurus jenazah, memimpin tahlil hingga salat jenazah, untuk itu warga menuntut agar Modin di desanya mundur.

Baca juga: Tabrakan Adu Banteng di Magetan Dua Motor Terbakar Hebat, Antara Honda Minthi C70 vs Yamaha Aerox

Warga juga membentangkan poster bertuliskan kritik, mulai dari proses pengisian perangkat yang mereka anggap curang hingga bayar duit dan dinilai penuh sandiwara.

Wargapun marah terkait pengisian perangkat di desanya, hingga menantang kepala desa (Kades) dan panitian pengisian perangkat untuk melakukan sumpah pocong, sehingga pengisian petugas Modin benar-benar jujur.

Warga mengeluhkan bagiamana petugas Modin di desanya bisa terpilih, dan lolos seleksi menjadi Modin, pada hal urus jenazah tidak bisa.

Bahkan menurut Suprapto Modin yang terpilih tidaik bisa melakukan tugas-tugasnya sehari-hari yang dibutuhkan warga di desanya, seperti adzan, khmat, doa hingga membacakan tahlil.

Baca juga: Fakta Balita Dibonceng Jatuh ke Bengawan Madiun di Nguntoronadi Magetan, Begini Kronologinya

Seperti kita ketahui Modin atau Kasi Pelayanan di Desa Pojok memang baru saja diangkat menjadi perangkat desa.

Namun menurut Suprapto (perwakilan warga) yang bersangkutan sudah diberi waktu selama 100 hari lebih, untuk belajar, namun praktiknya hingga sekarang masing belum bisa.

"Modin kami tidak bisa bekerja mulai dari mengurus jenazah orang meninggal, doa, halil, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, hingga memasukkan ke liang lahat. Tidak bisa," ujar Suprapto seperti dilansir nusadaily.com, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Mbah Suratmi Wisudawan Tertua dari Magetan Berusia 116 Tahun, Bupati Magetan pun Sampai Cium Tangan

Namun tuntutan warga untuk mengganti atau memecat Modin tidak serta mereta semudah membalikan tangan, sehingga butuh proses panjang.

"Bila masyarakat keberatan atas penetapan yang bersangkutan sebagai kasi pelayanan. Silahkan mengajukan gugatan ke PTUN jika dirasa keputusan tersebut tidak sesuai," ujar Camat Kawedanan, Ari Budi dalam pertemuan dengan warga itu.

Karena proses penggantian terlalu lama akhirnya, dilakukan mediasi antara warga dengan Kades Pojok, Sumedi dan petugas Modin, Bobby Amanda Arif Pamungkas.

Dari hasil mediasi Bobby Amanda (Modin) kembali diberi kesempatan untuk belajar selama 30 hari kedepan seperti yang sudah dilakukan oleh Modin sebelumnya.

Baca juga: Begini Kronologi Pohon Tumbang yang Menimpa Bus Eka di Raya Ngawi-Maospati Magetan, Jawa Timur

Bahkan yang besangkutan menyanggupi untuk belajar seperti yang diinginkan warga, jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak bisa, iapun siap untuk mengundurkan diri dengan sukarela.

Warga kemudian membuat perjanjian tertlis dengan materai yang ditandatangani oleh Kades Supangat, perwakilan warga Suprapto dan Modin Bobby Amanda AP.

Baca juga: Mbah Soleh Jemaah Haji Tuna Netra Asal Magetan, Ingin Melihat Tanah Suci Dengan Hati

Poin penting yang harus dipelajari selama 30 hari oleh Bobby Amanda selaku petugas Modin antara lain adalah:

1. Merawat jenazah, yang meliputi
- Memandikan jenazah
- Mengkhafani jenazah
- Imam salat jenazah
- Memimpin pemberangkatan jenazah
- Imam tahlil
- Memasukkan jenazah ke liang lahat
- Adzan dan talqin
- Doa untuk jenazah
2. Memimpin jamaah Yasin
3. Imam dzikir fida
4. Muqadimah
5. Doa selamat, Sapujagat, Mujiat. **