Helo Indonesia

Warga Larangan Selatan Resah, Lurah Tawarkan Bonus Perpanjangan Jabatan RT RW, Kental Aroma Politis

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 23 Agustus 2023 09:08
    Bagikan  
Surat SK,
Foto: tangkapan layar

Surat SK, - Surat SK perpanjangan jabatan ketua RT RW di kelurahan Larangan Selatan yang membuat warga resah lantaran beraroma politis.

HELOINDONESIA.COM - Sebuah foto berupa surat "Pembaruan SK RT RW" dari Kelurahan Larangan Selatan dan ditandatangani Lurah Dede Suwarno yang beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp pada pekan lalu membuat resah warga.

Pasalnya, isi surat itu terkait dengan akan dilaksanakannya pembaharuan SK RT RW se-kelurahan Larangan Selatan, Kota Tangerang, secara mendadak.

Yang menjadi sorotan, jabatan RT dan RW tersebut akan diperpanjang dari bulan Oktober 2023 hingga Oktober 2026.

Dalam surat itu juga tertulis permintaan kepada Ketua RT dan RW serta pengurusnya untuk mengisi berkas Pembaharuan dan harus segera dikumpulkan pada 15 September 2023.

Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Rakor PPID,  Wujudkan Good Governance Dalam Upaya Peningkatkan Kualitas

Dengan demikian, bila surat pembaruan SK itu benar adanya, maka Ketua RT dan RW di seluruh Larangan Selatan dapat bonus tambahan jabatan hingga 3 tahun mendatang.

Yang menjadi masalah, warga menilai  SK tersebut beraroma politis. Apalagi dalam form pengisian, tak hanya ketua RT RW saja, tapi seluruh pengurus juga diminta untuk melampirkan FC KTP, FC KK dan dan Foto 4 x6 khusus ketua RT dan RW.

Seorang warga Larangan Selatan berinisial S mengungkapkan keresahannya terkait beredarnya surat dari lurah tersebut kepada RT dan RW.

Baca juga: Ada Dua Strategi Prabowo untuk Pilpres 2024, di Antaranya Baliho Foto Bersama Jokowi

"Itu kan sama saja lurah melanggar aturan, melawan aturan. Ada apa coba menyurati semua RT RW melalu WA dengan tujuan pembaruan SK, mau ngasih bonus jabatan?" ungkap S kepada Heloindonesia pada Minggu (20/8/2023).

Sudah jelas, lanjut S, jabatan Ketua RT RW misalnya, hanya 3 tahun dan hanya boleh diperpanjang dua kali jabatan, artinya hanya sampai 6 tahun saja.

"Kalau adanya SK tersebut, bagaimana dengan Ketua RT RW yang menjabat dua periode dan akan diperpanjang lagi hingga 2026? Kan ada juga warga yang nggak suka sama Ketua RW tertentu dan ingin menggantinya. Belum lagi Ketua RW yang masa jabatannya sudah mau habis," ujarnya.

Dia mencium aroma politis yang sangat kuat dengan beredarnya permintaan pengisian form SK perpanjangan masa jabatan.

Baca juga: Bikin Bangga! Pewushu Indonesia asal Semarang Pecahkan Telur, Sabet Tiga Emas dalam Kejuaraan Junior Asia di Cina

"Diduga terkait Pilwalkot Oktober 2024 mendatang. Ada upaya mengerahkan kekuatan politik melalui tangan Ketua RT dan RW," duganya.

Padahal, sambungnya, dalam pemilihan RT/RW kepanitiaannya harus dibentuk oleh lurah. 

"Ada yang baru satu periode, ada yang sudah 2 Periode, ada yang sudah 3 periode," tambahnya.

Mirisnya lagi, dia juga memberikan informasi adanya Ketua RW yang juga kader partai politik.

Baca juga: Gile Ndroo! Warga Semarang Ini Punya Tokek Jenis Gecko Seharga Mobil Brio

"Ini jelas sudah bertentangan dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, tentang Pengurus RT/RW atau Lembaga lainnya, tidak boleh menjabat anggota Parpol," tegasnya.

Sementara warga lainnya, sebut saja J, mengungkapkan bahwa bila memang pihak kelurahan diminta pemilihan RT RW baru, Panitia Pemilihan dibentuk oleh Lurah itu sendiri dan di SK-kan.

"Apakah cukup waktu untuk proses ini sampai tanggal 15 September?Jadi ini kesan aroma politisnya untuk mendukung calon Pilwakot nanti sangat kuat. Kenapa gak dari beberapa bulan atau tahun lalu? Apa lurahnya males ngumpulin data ketua RT dan RW di wilayahnya?" paparnya.

Dia menduga, manuver ini terkait dengan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dan Sachrudin pada 2 Desember 2023

Baca juga: PM Spanyol Tak Memaafkan Rubiales yang Cium Bibir Jenne Hermoso di Panggung Piala Dunia Wanita 2023

"Apakah Langkah Lurah ini berhubungan dengan Stategi untuk Kepentingan Politik Pilwalkot Tangerang 2024? Ini jadi pertanyaan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Lurah Dede Suwarno saat ditemui di kantornya pada Senin (21/8/2023) membenarkan adanya edaran SK Pembaruan tersebut. 

"Ini hanya kebijakan yang dibuat Kasi Tata Pemerintahan untuk tertib administrasi sebelumnya. Jangan sampai RT RW yang masa habisnya itu kadang-kadang terlambat. Cuma itu tidak dipaksakan. Hanya bagi RT dan RW yang mau," terangnya.

Dede menegaskan bahwa tidak ada aturan baku bagi RT RW yang mau diperbaharui per Oktober 2023. 

Baca juga: Dampak El Nino 8 Kecamatan di Semarang Kekurangan Air Bersih, Pemkot Respon Cepat

"Bagi RT dan RW yang akan berakhir, segera itu melakukan pemilihan. Kalau memang ada yang masih ada setahun, silakan bagi RT dan RW bicara dengan wilayah setempat bahwa ada wacana begini," paparnya.

Kalau memang ada RT RW yang tidak mau, lanjut Lurah, tidak dipermasalahkan. 

"Sehingga jangan sampai ada kekosongan yang berdekatan dengan stimulan. Stimulan ada SK-nya," ujarnya.

Lurah Dede membantah kalau edaran SK Pembaruan itu ada unsur politisnya terkait dengan Pilwalkot 2024 mendatang. 

Baca juga: Muncul Penjualan Senjata Api Ilegal di Marketplace, Aparat Diminta Cepat Bertindak, Ditengarai Dibawa ke Papua

"Misalnya 6 bulan mau habis waktunya, segera pemilihan kalau memang warganya setuju RT RW nya diperpanjang silakan, kalau nggak silakan," tambahnya.

Lurah Dede mengaku bahwa SK itu sengaja diedarkan mencontoh saat di keluarahan Gaga yang dizinkan oleh camatnya. 

"Ini kebijakan silakan untuk tertib administrasi saja Kalau mengacu pada Perda no 3 tahun 2011. Kalau pemilihan RW cukup Perwal saja," tandasnya. 

Perwal yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota No 24 Tahun 2015

Baca juga: Heru Budi Diminta Stop WFH dan PJJ, Pengamat : Tidak Tepat dan Ngawur

Kalau memang masa jabatan RT RW mau habis dalam sebulan ini, lanjut Lurah Dede, maka harus segera diadakan pemilihan. 

"Segera membentuk tim kecil untuk pemilihan ketua RT dan RW baru," tandasnya.