Helo Indonesia

Tangkal Pungli Lokasi Wisata, Dispar Pesawaran Siapkan Call Center

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 18 Juli 2023 14:30
    Bagikan  
Kadispar Pesawaran Anggun Saputra

Kadispar Pesawaran Anggun Saputra - Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesawaran segera menyiapkan layanan call center guna menerima pengaduan dari masyarakat, apabila terdapat pelanggaran ataupun aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di lokasi wisata.

Hal ini menanggapi terkait adanya laporan dari agen travel yang membawa wisatawan ke destinasi wisata Pulau Pahawang, dan pihak Pemerintah Desa Pahawang diduga mengeluarkan tiket tidak resmi.

“Kita sudah dengar informasi itu, yang mana pihak desa mengeluarkan tiket sendiri dan satu tiket digunakan untuk banyak orang. Tentu itu menyalahi dengan aturan yang telah kami buat, dan kami juga memang perlu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aksi-aksi yang menyalahkan aturan seperti ini,” kata Kadispar Kabupaten Pesawaran Anggun Saputra, Selasa (18/7/2023).

Dikatakannya, pihaknya akan segera mengevaluasi skema yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pahawang, sehingga pihak BUMDes dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca juga: Herman HN Paradekan 125 Kader Nasdem Berpakaian Adat Lampung di GBK

“Dengan adanya tiket yang dikeluarkan oleh pemerintah desa ini, berpotensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pariwisata bocor, maka dari itu kita harus cepat mengambil tindakan agar tidak ada kebocoran PAD,” ujarnya.

Menurutnya, pihak dinas juga akan mengadukan hal ini kepada Tim Terpadu Pemkab Pesawaran, agar melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pahawang.

“Kita akan koordinasi dengan Tim Terpadu Pemkab Pesawaran yang diketuai oleh Asisten II, untuk memanggil Kades Pahawang, agar bisa ketauan sejak kapan dia mengeluarkan tiket sendiri dan kita juga bisa menghitung kebocoran PAD kita sudah sebanyak apa,” kata dia.

Sementara, Kades Pahawang Ahmad Salim mengatakan, pihaknya siap untuk dipanggil oleh pihak Dinas Pariwisata untuk memberikan keterangan terkait dengan isu yang beredar.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Hadiri Jumbara PMR Nasional 2023

“Kalau saya terus terang siap, apakah mau dipanggil ke sana atau kah tim dari Pemkab datang langsung ke Pahawang, jadi apabila saya ada kesalahan dapat diberi tahukan kesalahan saya dimana, sehingga tidak adanya isu simpang siur yang seolah menyudutkan pihak kami terus menerus,” kata Salim.

“Dalam Perdes Nomor 2 tahun 2023, ayat 1 ada pungutan Rp10 ribu, dengan rincian seribu untuk asuransi, PAD Pesawaran Rp4 ribu, kemudian Rp5 ribu untuk BUMDes Pahawang, kemudian kalau kami mengeluarkan karcis itu, sesuai dengan Perdes yang telah kita keluarkan, pada poin 7 yang berisi pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 1 menggunakan karcis atau yang dipersamakan, itu sebagai bukti kalau mereka sudah membayar,” pungkasnya. (Rama)