Helo Indonesia

Dalih Daftar Ulang, SMKN 2 Diduga Pungli Hingga Rp5,7 Miliar

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 14 Juli 2023 21:08
    Bagikan  
Ilustrasi dari website SMKN 2 Bandarlampung

Ilustrasi dari website SMKN 2 Bandarlampung - (screenshot)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aroma tak sedap tercium dari SMKN 2 Kota Bandarlampung. Dengan dalih daftar ulang peserta didik baru, sekolah kejuruan negeri paling favorit ini diduga kembali melakukan pungutan liar besar-besaran.

Tinggal kalikan saja, dari 720 siswa, setiap orangtua siswa harus mengeluarkan Rp8 juta untuk daftar ulang yang baru diterima tahun ini. Diperkirakan, uang yang terkumpul sangat fantastis, yakni sekitar Rp5,7 miliar.

Sekolah memungut miliran rupiah tersebut lewat Surat Keputusan Kepala SMKN 2 Bandarlampung Nomor: 421.5/236/V.01/SMKN2/2023 tentang Penetapan Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima TP 2023/2024

Baca juga: Ustaz Abdul Somad ke Malaysia Ternyata Disambut Pelukan Hangat oleh PM Anwar Ibrahim

"Sangat berat, tak semua orangtua wali murid kaya," kata seorang wali murid, Jumat (14/7/2023). Wali murid lainnya mengatakan tak pernah dibicarakan sebelumnya dengan orangtua siswa maupun hasil keputusan rapat.

Beberapa orangtua berencana melaporkan kepada pihak berwenang masalah ini. Mereka juga berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar segera mengevaluasi dan menindaknya jika memang ada indikasi pelanggaran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sudah mengeluarkan aturan yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana, dalam aturan ini ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 ini juga dijelaskan bahwa peran Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya dan hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan atau sumbangan.

Akan tetapi, aturan tersebut seolah tak berarti bagi pihak SMKN 2 Bandar Lampung. Faktanya, pihak SMKN 2 Bandarlampung masih melakukan pungutan terhadap para wali muridnya. (HBM)

Baca juga: Jangan Dibuang, Rahasia Kulit Cantik Tersembunyi dalam Kulit Pisang