Helo Indonesia

Tewaskan 7 Pekerja, Pembangunan Lantai 5 Az Zahra Tak Punya Izin PBG

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 7 Juli 2023 22:12
    Bagikan  
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kota Bandarlampung Yusnadi

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kota Bandarlampung Yusnadi -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ternyata, sekolah elite Az Zahra yang liftnya baru menewaskan tujuh pekerja diduga tak taat aturan. Penambahan lantai lima ternyata tidak memliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bandarlampung Yusnadi mengatakan baru tahu setelah terjadinya musibah yang menewaskan tujuh pekerja dan dua lainnya mengalami luka parah.

"Ternyata, ada penambahan gedung baru di Sekolah Az Zahra yang tidak memliki izin PBG," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, seharusnya, setiap ada perubahan atau penambahan gedung itu harus melakukan proses perizinan seperti PBG. "Jadi, kami bisa memantaunya," kata Yusnadi.

Baca juga: Cair, Upah 5000 Honorer Pemkot Bandarlampung Bulan Mei

Apalagi, mengurus izin PBG, bisa melalui aplikasi secara online. Pihak sekolah bisa langsung mengetahui kelengkapan izinnya, "Kita hanya menghimbau kepada yayasan untuk memenuhi unsur K3 dan PBG," ujar

Ada delapan syarat yang harus dipenuhi untuk proses izin PBG, seperti izin lingkungan, sherlock lokasi, nomor NPWP, alamat email, nomor telepon, PBB, foto kopi sertifikat, dan gambar bangunan.

Yusnadi bersama tim ahli akan ke Sekolah Az Zahra untuk.melihat seperti apa bangun baru yang ada di sekolah Az Zahra, termasuk dari Pol PP, perizinan yang menyangkut keselamatan kerja.

Baca juga: Warga Pesibar Doakan Herry Dikembalikan ke Orangtuanya Besok

Jika terjadi pelanggaran semacam ini, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga.Jika surat pemberitahuan tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan menutup sementara.

Namun, penutupan tidak untuk lembaga pendidikan, karena nanti akan berdampak pada siswa-siswanya, pungkasnya. (Hajim)