Helo Indonesia

Dakwaan Ketua RT Wawan Pertemukan Waka PN, Ketua Kejari, PH IKA Unila

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 23 Mei 2023 14:17
    Bagikan  
(Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

(Foto Ist/Helo Indonesia Lampung) - Sebangak 19 PH Ika Unila siap menghadapi dua pasal dakwaan Kejari Bandarlampung atas kasus Ketua RT Wawan Kurniawan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wakil Ketua PN Tanjungkarang Samsuwar Hidayat memimpin sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap ketua RT Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023).

Enam anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Kejari Bandarlampung Helmi, SH, MH sedangkan 19 penasehat hukum (PH) dari IKA Unila dipimpin Abdullah Fadri Auli. Sidang perdana, ada 11 PH.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan Kurniawan melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Tersangka masuk rumah, ruangan atau perkarangan tertutup orang lain dengan cara melompat pagar, kata Helmi Hasan.

Kasus ini viral karena sempat disangkakan penistaan agama karena membubarkan kegiatan sekelompok orang yang mengklaim sedang beribadah di rumah yang belum mendapatkan izin.

Viralnya kasus ini setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah.

Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (HBM)