LAMPUNG HELOINDONESIA.COM Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman (AR) ke laboratorium forensik Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.
Baca juga: Sambangi JMSI, Kakanwil Kemenag Lampung Paparkan 5 Program Unggulannya
Dilakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke laboratorium forensik," ungkap Umi melalui rilisnya, Senin (11/12/2023).
Umi memaparkan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah YouTube dengan judul "tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, Kamis ( 7/12/ 2023)
"Kemudian satu uni rekaman CCTV," tutur Umi.
Baca juga: Bawaslu Didesak Ingatkan Peserta Pilpres 2024 Agar Tak saling sindir
Selain melakukan pengujian barang bukti ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait kasus ini.
"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan untuk kemudian disidangkan," kata Umi.(Rls/Hajim)