Helo Indonesia

5.300 Burung Dilindungi Dilepasliarkan oleh Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Anang Fadhilah - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 11 Juli 2024 09:16
    Bagikan  
Cucak Hijau
Lepas Liarkan

Cucak Hijau - burung cucak hijau Kalimantan, salah satu burung yang dilindungi. (ist/helokalsel)

HELOINDONESIA.COM - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Selatan (Gakkum LHK Kalsel) telah melepasliarkan sebanyak 5 ribu lebih burung dari 10 spesies berbeda yang dilindungi di Taman Hutan Raya Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengungkapkan pada Kamis (11/7/2024) bahwa burung-burung tersebut merupakan hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan satwa liar yang hendak dibawa keluar dari Kalimantan Selatan melalui jalur laut.

Menurut David, ribuan burung ini berhasil diselamatkan pada 5 Juli 2024 di Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar. "Para pelaku berencana mengirim ribuan burung-burung ini, beberapa diantaranya jenis cucak hijau, beo yang dilindungi untuk dijual ke Surabaya melalui jalur laut," katanya.

David juga menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka, Al (44) dan AH (22), yang bertugas mengangkut burung-burung tersebut. Selain itu, dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi juga diamankan.

“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat. Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang harus menjadi perhatian kami dan semua pihak,” kata David.

David menambahkan bahwa penyelundupan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian dunia internasional. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan ini.

“Kita harus menghentikan dan menindak tegas para pelaku. Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan rasa keadilan,” tambahnya.

Burung-burung yang diselamatkan termasuk beberapa jenis satwa yang dilindungi seperti Beo (Gracula religiosa), Cililin (Platylophus galericulatus), Serindit (Loriculus galgulus), dan Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati). Selain itu, terdapat pula jenis burung yang tidak dilindungi, yaitu Kolibri Ninja (Leptocoma sperata), Madu Kelapa (Anthreptes malacensis), Kacer (Copsychus saularis), Murai (Kittacincla malabarica), Kacamata Belukar (Zosterops auriventer), dan Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus).