bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

SIREKAP Antara TSM dan Anomali, Sulit Ditoleransi Sebagai Kesalahan Sistem

M. Haikal - Opini
Rabu, 28 Februari 2024 10:26
    Bagikan  
ROY SURYO
istimewa

ROY SURYO - Roy Suryo sewaktu meraih gelar Doktor

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Singkatan TSM (Terstruktur, Sistemafif & Masif) saat ini menjadi kata yg banyak diperbincangkan pasca Pelaksanaan Pemilu 2024 yg saat ini sedang dalam Tahapan Rekapitulasi Suara secara Manual berjenjang dan menggunakan SIREKAP. 

Namun uniknya, mulai dari Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu), Peserta Pemilu (Partai, Caleg) hingga Masyarakat saling memiliki definisi dan menyuarakan istilah TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif)tersebut dengan pemahamannya sendiri-sendiri, sehingga kerap terjadi ketidaksesuaian makna antara satu dengan lainnya.

Oleh karena itu saya tidak mau membuat Definisi sendiri tentang TSM, namun mengambil Acuan baku Bahasa Indonesia untuk pengertian sebuah kata yang resmi dan seharusnya digunakan pengertiannya di masyarakat. 

Acuan Baku yg dimaksud adalah KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang sekarang dengan sangat mudah diakses karena memiliki fasilitas online yg membuatnya bisa diklik di alamat kbbi.web.id

Baca juga: Dukungan Kemensos Sangat Berarti untuk Pengidap Cerebral Palsy

Masing-masing kata TSM tersebut menurut KBBI adalah sebagai berikut: Terstruktur, ini merupakan verb (kata kerja) yg artinya 'sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapi". 

Adapun menurut KBBI, Sistematis adalah teratur menurut sistemnya yang diatur baik-baik.

Sedangkan masih menurut KBBI kata Masif setidaknya memiliki 5 (ima arti, salahsatunya adalah besar-besaran. 

Contoh kalimatnya : "Kecurangan dalam Pemilu tahun ini terjadi secara masif hingga menyebabkan pergolakan di masyarakat"

Baca juga: Dendi Hadiri Sosialisasi Digitalisasi Ponpes dan FKPP

Dalam konteks Pemilu, UU No 07/2017 mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. 

Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks PiLeg. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yg dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. 

Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yg direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. 

Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

Baca juga: Gudang Minyak dan Oli Bekas Meledak dan Ludes Terbakar di Campang Raya

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dalam Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018. 

Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah. 

"Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. 

Ini artinya kalau hanya letterlijk dengan Aturan di atas, maka TSM hanya dinilai secara kuantitatif saja, alias tidak melihat kualitatifnya, ini yg dirasa sangat tidak tepat.

Oleh sebab itu seharusnya jika secara kualitatif sudah terjadi pelanggaran secara TSM, maka seharusnya pulalah definisi-definisi dalam TSM ini bisa diberlakukan, tidak sekedar menggunakan "batas psikologis 50%" sebagaimana yang kemarin-kemarin diberlakukan. 

Misalnya terdapat koreksi perhitungan SIREKAP di 154.541 TPS (dari Total 823.220 TPS) di Pemilu 2024 ini, maka hal tersebut saja sudah bernilai 154.461 รท 823.220 x 100% alias 18,77%. Apakah angka 18.77 % ini dianggap kecil? 

Aneh, jumlahnya saja sudah ratusan ribu TPS bermasalah tersebut, bukan hanya puluhan, ribuan, atau hanya ratusan TPS saja.

Baca juga: Laskar Lampung Tetap Akan Laporkan Kasus Pemilu Erwin ke DKPP

Demikian juga dengan berbagai penyimpangan (baca: Pelanggaran) UU sebagaimana yg dilakukan oleh SIREKAP yang sudah saya ungkap dalam tulisan-tulisan terdahulu.

Dimulai dari Penempatan server di Singapura (Aliyun Computing Co.Ltd, yg merupakan bagian dari Alibaba.com), hingga Pemindahannya -secara "diam diam"- ke Indonesia (meski tetap menggunakan Alibaba Cloud), dsb. 

Hal ini sudah bisa dilihat sebagai.Upaya TERSTRUKTUR karena perubahan negara tempat keberadaan data tersebut (dari Singapura ke Indonesia) adalah pekerjaan yg membutuhkan kondisi tersusun dan diatur rapi, termasuk pengaturan DNS (Domain Name Server) dan IP Address-nya.

Selanjutnya adalah adanya Upaya utk melakukan "Penonaktifan" website kpu.go.id pada tgl 14 Februari 2024 dgn seolah2 diinformasikan bahwa KPU sedang mengalami "Serangan2 Siber" (?) yang sebenarnya pada saat tersebut sedang terjadi proses pemuatan data lain yg sudah disiapkan sebelumnya dari json sirek.obj-data.kpu.go.id mulai pukul 19.21 WIB di pemilu2024.kpu.go.id Ini ANEH.

Baca juga: JK Tim Juara Umum di Kejuaraan Karate Piala Rektor USM I

Karena data-data dari TPS sebenarnya belum ada yang masuk tetapi sudah terinput dengan progres 100% dgn kemenangan pada Paslon tertentu. Hal ini bisa disebut Sangat SISTEMATIS.

Ditambah kalau dibedah dengan detail, pada saat hari H tersebut semua TPS Indonesia masih menggunakan App Mobile SIREKAP 2.41.

Namun setelah server (di) mati (kan) tsb maka diinformasikan untuk didownload versi terbaru 2.48 (Bahkan bila dicermati mulai saat BIMTEK hingga saat ini, sudah terjadi 10x (sepuluh kali).Perubahan versi SIREKAP, mulai versi 2.25-Staging 28/01/24, hingga terakhir versi 2.52 24/02/24.

Ini sangat MASIF, mirip-mirip dengan Putusan MK90, dilakukan Perubahan ketika Proses sudah dijalankan dengan segala cara.

Baca juga: 5 Resep Kue yang Mudah Dibuat, Cocok Buat Anak Kos

Hal paling menarik terjadi saat Perubahan App SIREKAP 2.41 10/02/24 ke 2.48 15/02/24 dimana terjadi Penghapusan Fungsi, Penambahan Folder dan Penambahan Script Java. 

Secara singkat inilah yg menjelaskan mengapa angka-angka Hasil OCR & OMR yg seharusnya minim terjadinya kesalahan bisa "bertambah otomatis" alias Auto-Algorithm. 

Hal yang menarik dari Perubahan versi ini sebenarnya malah menghilangkan Fitur Pengamanannya, menjadi Semakin "Lemah" karena bisa diinterupsi melalui "back door" dibanding sebelumnya. 

Kesimpulan, dengan demikian sangat tampak jelas bahwa di balik Aplikasi SIREKAP yg digunakan dalam Pemilu 2024 ini terdapat banyak "Anomali" yamg sulit untuk bisa ditoleransi sebagai sebuah "kesalahan sistem atau alat".

Baca juga: Sejumlah Pemain Tugu Muda Belum Terbendung di Bulu Tangkis Piala Rektor USM

Apalagi kalau KPU kemarin malah menyalahkan "Resolusi Kamera HP" Para petugas TPS yg audah sekuat tenaga bekerja dengan sejujurnya.

 Bahkan kadang-kadang diitambah taruhan nyawa mereka yang berjibaku divtengah lapangan.  

Sangat jelas bahwa OCR dan OMR tidak akan bisa "menambah sendiri (angka)" dari Form C-Hasil menjadi bertambah Puluhan, Ratusan bahkan Ribuan, apalagi jika Fitur tidak ada yg dikurangi agar "Automatic-Cut" tiap kolom tetap diaktifkan, tidak malah dihilangkan.

At last but Not least, semua penjelasan teknis di atas dapat Saya jelaskan dgn Sistematis dan detail bersama Tim IT Independen Rabu (28/2/2024) pukul 10.00 WIB Bertempat di Resto Plataran Menteng agar Masyarakat benar-benar dapat memahami bagaimana TSM-nya upaya yg dilakukan dengan Aplikasi SIREKAP 2024 di Pemilu saat ini. 

Baca juga: Cara Menghasilkan Uang dengan Modal Hp Saja Untung Hingga Jutaan Rupiah

Soal apakah hasil dari telaah teknis yg benar-benar Murni Ilmiah ini akan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, itu adalah keniscayaan saja. 

Karena toh semua di sini ada dasar Ilmiah murni sesuai dengan fakta temuan teknis yg terjadi sesungguhnya di lapangan. Semoga bermanfaat bagi Masa depan Indonesia ...