Polisi Kalah Telak, Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas Demi Hukum

Senin, 8 Juli 2024 11:28
Keluarga Pegi Setiawan dan Hakim Tinggal Eman. Foto: tangkapan layar

HELOINDONESIA.COM - Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara segar. Dengan telak dia bersama kuasa hukumnya berhasil mengalahkan langkah jajaran Polda Jawa Barat.

Dia bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 pada Senin (8/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. 

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Baca juga: Aksi Keras Jilid 2 ke Polda Lampung, Penjarakan Komisioner KPU Balam

Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Eman, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. 

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Berita Terkini