Helo Indonesia

Dulu Jenderal Polisi Jadi Tersangka KPK Timbul Cicak vs Buaya, Kini Giliran Bintang 3 TNI, Netizen: Iih Serem

Jumat, 28 Juli 2023 19:57
    Bagikan  
Kabasarnas
tangkapan layar

Kabasarnas - KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Masyarakat menyimak kasus OTT Kabasarnas Masdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK dalam kasus suap. Masyarakat utamanya warganet atau netizen menyimak karena ternyata pihak TNI keberratan dengan penetapan Kabasarnas menjadi tersangka. Katanya serem.

Di medsos, warganet menganggap, keberatan TNI ini akan menyulut terjadinya kasus dulu yang pernah terjadi, yakni Cicak bs Buaya, yang melibatkan KPK vs Polri.

Setelah itu Ketua KPK berganti menjadi Jenderal Polri bintang 3, yakni Komjen Firli bahuri). Akankah Ketua KPK jenderal TNI bintang 3? Inilah yang dibayangkan, akan terjadi hal serem.

Hal ini seperti terungkap pada unggahan netizen Rudi Valinka, 28 Juli 2028. “Mau ngebayangin apa yang akan terjadi kedepannya lumayan serem. Setelah kasus Cicak dan Buaya beberapa tahun kemudian Jenderal Pol Bintang 3 yang skr mengepalai KPK,” tulis Rudi Valinka dengan akun @kurawa.

Baca juga: Timnas Indonesia Libas Vietnam 3-1 di Seri 2 Voli SEA V-League di Filipina

Dia kemudian berpikir kemungkinan KPK berikutnya agar dipimpin jenderal TNI aktif yang bintang tiga, (netizen ini tampaknya melihat saat ini dipimpin Jenderal polisi bintang 3 (Komjen Firli Bahuri, dan setelah bintang 3 TNI jadi tersangka, Ketua KPK perlu diganti jenderal TNI?).

“Mungkin gak generasi berikutnya Ketua KPK adalah Jenderal aktif TNI Bintang 3 juga?” tulis Rudi Valinka (@kurawa).

Tanggapan warganet bermacam-macam, ada yang menunggu pendapat Menko Polhukam Mahfud MD, ada yang tidak setuju jenderal TNI jadi ketua KPK, ada juga yang malah ingat tes wawasan kebangsaan di KPK dulu.

Baca juga: Pencerahan, Titik Temu Hak Warga atau BUMN 329 Ha Lahan Wayberulu

Netizen Kikimusampa (@Kikimusampa007) memilih menunggu klarifikasi Menko Polhukam Mahfud MD. “@mohmahfudmd ditunggu klarifikasinya pak apakah TNI kebal hukum?” tulis @Kikimusampa007).

Selanjutnya, netizen M Katjasungkana Katjasungkana (@thelastprince65) menyatakan, kalau TNI keberatan bisa disampaikan di persidangan, dan diminta tidak berpikir garis komando.

“TNI keberatan kasus ott ketua basamas ? Keberatan bisa diajukan di dalam persidangan. Menyampaikan keberatan dalam masalah hukum di depan publik hanya mendorong terjadinya impunitas, pola pikir garis komando dan orbais banget. Cari pengacara spesialis kasus korupsi saja,” ujarnya.

Baca juga: Tetapkan Kabasarnas Tersangka, KPK Minta Maaf

“Tambah seru, tapi sebenare tak ada koordinasi, sekelas KPK kok seperti ini,” ujar @MR_PEWE. “Justru melihatnya dr sisi negatif/jeleknya dwifungsi militer dlm jabatan2 sipil jika mrk masih tentara2 aktif dgn pangkat tinggi. Untouchable. Isunya jika ayah yg menang dwifungsi militer spt rezim orba akan kembali,” ujar @CarolineSarah5.

“Jadi inget tes wawasan kebangsaan xixixi,” tulis @bogiebogiii.

Sebelumnya, Danpuspon TNI Marsdya TNI Agung Handoko menyatakan, TNI keberatan dengan penetapan Kabasarnas itu menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap.

Baca juga: Menanti Puluhan Tahun, Warga Brebah Kini Lega MAPI dan BPN Bantu Terbitkan SHM

Danpuspon TNI Marsdya TNI Agung Handoko menyatakan, TNI keberatan dengan penetapan Kabasarnas itu menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap.

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri dan punya aturan sendiri,” kata Marsdya Agung Handoko. (*)

(Winoto Anung)