Helo Indonesia

Tetapkan Kabasarnas Tersangka, KPK Minta Maaf

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 28 Juli 2023 17:39
    Bagikan  
Gedung KPK (Foto KPK)

Gedung KPK (Foto KPK) -

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap pejabat Basarnas dan pihak swasta. 

KPK lalu menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya merupakan anggota TNI yang ditugaskan di Basarnas. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku khilaf dan meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. 

Baca juga: Pamer Alat Vital dan Cabuli Bocah SD, Tukang Kebon Bos Yayasan Pendidikan Terkenal Ditangkap Polisi

"Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwa setelah tim menemukan atau mengetahui adanya anggota TNI dalam pelaksanaan tangkap tangan, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Dalam hal ini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," lanjut dia.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsda R Agung Handoko angkat bicara terkait penetapan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Baca juga: DPRD Pringsewu Diduga Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp479 juta

Danpuspom mengatakan, KPK tidak berhak, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Kalau di kepolisian, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK hanya penyidik," terang Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

"Begitu pun untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi mliter,” imbuhnya.