Helo Indonesia

Suami di Serpong Aniaya Istri yang Lagi Hamil Hingga Babak Belur, Puan Mengaku Miris: Sangat Keji

Rabu, 19 Juli 2023 19:00
    Bagikan  
Aniaya istri
Ist

Aniaya istri - Ilustrasi, suami aniaya istri. (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Tega amat suami di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ini. TM, sang istri yang lagi hamil malah dianiaya hingga babak belur. Habis menganiaya, si suami berinisial BJ itu kabur melarikan diri.

Tak puas melakukan KDRT itu, BJ juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika dia dilaporkan ke polisi.

 Puan menilai, seharusnya polisi segera menahan BJ sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.

Kejadian KDRT ini ternyata mendapat perhatian penuh dari Ketua DPR Puan Maharani. Sebagai wanita, dia melihat penganiayaan ibu hamil, mengaku sangat miris.

Baca juga: Yunarto Ucapkan Selamat Berjuang di Tempat Barumu Mas, Budiman Sudjatmiko Pindah Dukung Prabowo?

"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan. Kepolisian harus tegas dalam menangani peristiwa ini, serta berikan perlindungan dan pendampingan bagi korban," kata Puan Maharani, dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Juli.

Menurut Puan,  permasalahan KDRT kerap kali pelik mengingat antara pelaku dan korban merupakan keluarga dan sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan. Namun begitu, kata Puan, seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.

“Dan seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” ucapnya.

Baca juga: Kata Si Kritikus: Pertemuan Paloh - Jokowi, Muluskan Anies Jadi Presiden, Tembok Kekuasaan Jebol

Meski saat ini sudah ditangkap, BJ sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka KDRT sehingga ia melarikan diri sampai akhirnya kemudian ditangkap usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus ini.

BJ juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan. Puan menilai, seharusnya polisi segera menahan BJ sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.

“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” tegas Puan.

Baca juga: Manuver Budiman Sudjatmiko Bertemu Prabowo, Menyanjung Tapi Menjatuhkan

Puan juga meminta adanya kerja sama lintas lembaga dan kementerian dalam penanganan kasus KDRT. Seperti keterlibatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan, dalam mendampingi korban KDRT hingga proses penyelidikan selesai.

"Korban KDRT ini emosi dan mentalnya tengah terguncang, di samping luka fisik yang dialami, ada juga persoalan psikologisnya. Jadi perlu pendampingan khusus dari Pemerintah. (*)

(Winoto Anung)