Helo Indonesia

Laporkan Siswi SMP ke Polisi dengan Pasal Berlapis, Harta Tak Wajar Jaksa Rangkap Jabatan di Jambi Dibongkar

Senin, 5 Juni 2023 18:53
    Bagikan  
Jaksa dan siswi SMP,
Foto: tangkapan layar

Jaksa dan siswi SMP, - Jaksa rangkap jabatan jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi dan siswi SMP yang dilaporkan dengan pasal berlapis.

HELOINDONESIA.COM - Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff mendadak viral setelah video unjuk perlawanannya terhadap perusahaan China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi beredar di media sosial.

Video  berdurasi 2 menit 20 detik itu memuat narasi Syarifah yang mengkritik  Pemkot Jambi  bekerja sama dengan perusahaan China merebut rumah neneknya yang disebut sebagai pejuang kemerdekaan.

Di awal video, Syarifah menyebutkan nama-nama penting di pemerintahan  dan lembaga terkait kasus yang telah menimpanya.

Dalam video tersebut, siswi SMP itu mengaku telah melaporkan seorang influencer Wali Kota Jambi bernama Debi Ceper  yang menudingnya sebagai pelacur.

Baca juga: 7 Langkah Jitu Membangun Pendidikan Berkualitas

Debi Ceper menuliskan komentar tak senonoh kepada siswi SMP itu hingga memfitnahnya sebagai pelacur.

“Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,”  tulis Debi Ceper dalam komentarnya di akun Syarifah.

Namun, setelah melaporkan Debi Ceper ke Polda Jambi, Syarifah malah mendapatkan kejutan.

Baca juga: Akun Sosmed Jaksa di Jambi Kriminalisasi Siswi SMP Digembok: Beraninya Sama Anak Kecil!

Bukannya mendapat pembelaan dari pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangannya ke Polda hari itu justru sebagai terlapor.

Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ujar Syarifah dalam video yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

Baca juga: Gadis SMP Melawan Perusahaan China Hingga Disebut Pelacur, Kini Berhadapan dengan Wali Kota dan Pemkot Jambi

“Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi,” sambungnya Syarifah.

Ia menyampaikan bahwa dirinya dikenakan pasal berlapis akibat mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Pembelaan terhadap  Syarifah Fadiyah Alkaff justru datang dari netizen.

Akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah pernyataan perlawanan Syarifah Fadiyah Alkaff kepada perusahaan China dan Pemkot Jambi, pada Minggu (4/6/ 2023).

Baca juga: PAN Sodorkan Erick Thohir Untuk Cawapres Ganjar, Begini Tanggapan PDIP

“Setelah kami pertimbangkan baik2 akhirnya kami putuskan utk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yg heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai2 dituduh sbg PELACUR,” cuit PartaiSocmed.

PartaiSocmed menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan Syarifah berjuang sendiri.

“Kami tdk akan biarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bgm dgn kalian?” tulis PartaiSocmed.

Tak hanya itu, Partaisocmed juga membongkar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jaksa di Kejari Jambi sekaligus merangkap Kabag Hukum Pemkot Jambi dinilai janggal itu.

Baca juga: Oppo A1K, Hape Baru Spek Oke, Harga Termurah

Respon netizen pun luar biasa. Mereka memburu  akun media sosial Muhammad Gempa Awaljon Putra. Belakangan akun tersebut digembok. 

"Akun IG M Gempa Awaljon Putra (gempa_putra), Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa pelapor anak SMP Syarifah Fadiyah Alkaff pun langsung di private. Beraninya cuma sama anak kecil!" utas Partaisocmed seperti yang dilihat Heloindonesia pada Senin (5/6/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Partaisocmed membongkar harta kekayaan jaksa yang merangkap Kabag Hukum Pemerintahan Kota Jambi tersebut.

Pasalnya, dalam 5 tahun menjadi jaksa dan kemudian ditugaskan sebagai Kabag Hukum hartanya tak bergerak naik, justru turun.

Dari data tangkapan layar yang diunggah, data LHKPN jaksa bernama Muhamad Gempa Awaljon Putra itu terlihat dimulai dari tahun 2014.

Baca juga: Pelajar SMK Kalirejo Tewas Ketika Ikut Pelajaran Ekstrakulikuler Bela Diri

Saat menjabat sebagai jaksa di Kejari Sigli, Aceh tahun 2014, LHKPN Gempa Awaljon sebesar Rp 167.903.310. Di tahun 2018 naik menjadi Rp 224.080.315.

Yang menarik, sejak tahun 2019 hingga 2022, harta Gempa Awaljon LHKPNnya turun menjadi Rp 170.708.800.

Angka Rp 170.708.800 itu dimulai dari tahun 2019-2020. Jadi selama tiga tahun itu tidak terjadi kenaikan atau penurunan LHKPN.

Baca juga: Nyesek, Untung Rp 350 Ribu Hasil Nipu Jual Tiket Konser Coldplay di IG Bareng Teman, Ikut Diciduk Polisi

Justru terjadi kenaikan di tahun 2022 sebesar Rp 179.404.137.