Helo Indonesia

Viral Kasus Tower Monopole Ilegal TPBU Rawa Mekar Jaya, Lurah Rawabuntu Omeli PT GHON: Bapak Tau Aturan Gak…?

Rabu, 19 Juni 2024 21:25
    Bagikan  
Makam Wakaf
Foto: ist

Makam Wakaf - Aksi demo warga Rawa Mekar Jaya di makam TPBU Kamboja, Pamahan, Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Terungkap dugaan permainan uang oknum warga dalam kasus tower monopole ilegal yang dibangun oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia atau GHON Tbk di TPBU Kamboja, Pamahan, Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan.

Disebut-sebut, uang itu sudah diterima sekelompok oknum yang mengizinkan agar pendirian tower di makam tersebut berjalan lancar tanpa berkoordinasi dengan pemerintahan dan tokoh masyarakat.

Namun pada kenyatannya, sebagian besar warga lainnya menolak pembangunan tower tersebut lantaran dilakukan secara ilegal.

Bak bola salju, penolakan semakin membesar dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antarwarga.

Baca juga: Seri Pamungkas Voli Proliga 2024, Tuan Rumah Bhayangkara Presisi Bertekad Sapu Bersih

Dugaan adanya aliran uang koordinasi hingga berdirinya tower tersebut diungkapkan Lurah Rawabuntu, Wawan Darmawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi tiga lurah yang berasal dari Kelurahan Ciater, Rawa Mekar Jaya dan Rawabuntu yang dipimpin Camat Serpong Syaifuddin di kantor Kecamatan Serpong pada Rabu (19/6/2024).

Selain ketiga lurah, Camat Serpong juga mengundang 3 tokoh masyarakat. Sayangnya camat tidak mengundang PT GHON selaku perusahaan yang membangun tower yang kini menjadi sengketa antarwarga di 3 kelurahan.

Lurah Wawan Darmawan mengatakan bahwa dari hasil rapat kordinasi menyimpulkan pembangunan tower di TPBU oleh PT GHON dilarang karena makam tidak boleh dikomersilkan.

Namun demikian, Lurah Wawan mengungkapkan adanya oknum warga yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan PT GHON Tbk hingga tower ilegal itu berdiri.

Baca juga: Jadwal Euro 2024 Lengkap Matchday 2

“Tapi namanya warga tidak tau aturan terkait pembangunan tersebut. Kalau saya bukan memaklumi, artinya mereka tidak tahu dan kami pihak kelurahan dan kecamatan tidak tahu terkait pembangunan (tower) itu,” paparnya.

Karena tower PT GHON tidak berizin dan tidak berkoordinasi, lalu muncul konflik sosial. Sehingga mau atau tidak mau, Lurah Rawabuntu pun harus turun tangan.

“Apa permasalahannya? Akhirnya dilakukan mediasi, musyawarah untuk mufakat,” tambahnya.

Lurah Wawan pun mengaku sudah memanggil pihak PT. Gihon terkait pembangunan tower ilegal itu. Awalnya PT Gihon tidak mengindahkan alias tidak ada yang hadir dari undangan itu.

Baca juga: Mendadak Zoom Metting Jokowi, Pj Gub Samsudin Terbang Siang

Beberapa hari kemudian, lanjutnya, pihak PT Gihon pun datang dengan sendirinya dan mengajukan izin untuk melanjutkan pembangunan tower di atas TPBU Kamboja Pamahan tersebut.

“Saya tanya atas dasar apa membangun? Ternyata mereka mengaku sudah berkordinasi dengan pihak lingkungan. Saya pun sempat ngomong, bapak tau aturan nggak terkait pembangunan tersebut? Seharusnya bapak, sekelas PT Gihon yang notabene pernah membangun, katanya di sini, di sini, bahkan di Jabotabek, harusnya tau aturan main dan step-stepnya,” urainya menceritakan saat ia ngomeli utusan PT Gihon yang datang tersebut.

Terkait dengan adanya pengakuan PT Gihon telah berkoordinasi dengan warga, Lurah Wawan menduga kalau memang warga tidak mengetahui adanya aturan.

“Mohon maaf kalau dikasih uang, diterima mungkin,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Demak Bangga Ada Atletnya Ikuti ASEAN University Games 2024

Menurut Lurah Wawan, PT Gihon pun sudah mengakui kesalahannya terkait dengan tidak adanya izin pembangunan tower tersebut.

“Intinya dari hasil rapat tidak boleh ada pembangunan tower di lahan itu!” tegas Lurah Wawan.

Saat disinggung terkait status towernya yang ilegal dan kapan rencana dirubuhkan, Lurah Wawan mengatakan bahwa itu urusan PT Gihon, bukan urusannya.

“Nggak mungkin kelurahan yang menggali atau masyarakat yang menggalinya. Karena PT Gihon pelakunya. Yang membangun PT Gihon, berarti PT Gihon tau semuanya,” jelasnya.

Lurah Wawan menandaskan, secara Perda No 2 Tahun 2021 di TPU atau TPBU tidak boleh berdiri bangunan komersil.

Baca juga: Tim PkM USM Selenggarakan Psikoedukasi Pengenalan Gangguan Psikologis pada Lansia

Disinggung soal lahan itu milik siapa, Lurah Wawan terkesan tidak mau membahasnya.

“Intinya saya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, tower itu kan sudah disegel,” tandasnya.

PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON) terkesan alergi dengan wartawan. Terhitung sudah dua kali disambangi untuk dimintai konfirmasi terkait kasus ini, tak ada satu pun karyawan yang bersedia diwawancara.

Kantor PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Serpong

Dua orang Satpam, satu bernama Teguh dan satu bernama Imam, di hari berbeda kompak mengatakan bahwa di kantor PT GHON itu tak ada pegawai yang mau menerima wawancara wartawan.(Tim Investigas)