Helo Indonesia

Guru Ngaji Cabul di Pinang Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban : Masa Nangkap Satu Orang Saja Susah

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 13 Mei 2023 14:34
    Bagikan  
Ilustrasi
Pencabulan

Ilustrasi - Ilustrasi Pencabulan

HELOINDONESIA.COM - Keluarga korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Saifulloh di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mulai meradang. Sebab, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 lalu, pelaku masih berkeliaran bebas.

Kerabat korban berinisial F mempertanyakan kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Hingga saat ini, menurut F, pihaknya belum mendapatkan informasi dari Polres Metro Tangerang Kota soal kelanjutan kasus tersebut.

"Iya masa polisi nangkep 1 orang aja susah belum ketangkep tangkep," katanya dikutip hari ini Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Pelapor Setoran Proyek Serahkan Bukti Aliran Dana ke Pejabat Lamsel

Dia berharap polisi bisa segera menangkap predator seksual tersebut. Sebab, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

"Sebetulnya kalo polisi sungguh-sungguh bisalah (tangkap pelaku). Itu kan harusnya kerja polisi, polisi yang bergerak," katanya.

Apalagi, F mengungkapkan, pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sempat terlihat kembali kerumahnya. Namun sayangnya, saat F melaporkan itu, polisi tidak menindaklanjuti. "Pernah pulang waktu itu cuma kan waktu di kontak polres metro, polres metro nya lagi enggak piket, alesannya," tuturnya.

Dia membantah soal adanya upaya mediasi antara korban dan pelaku. Kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang.

Baca juga: Pelapor Setoran Proyek Serahkan Bukti Aliran Dana ke Pejabat Lamsel

"Enggak ada mediasi, waktu itu Kapolsek Pinang waktu masih pak tapril diatensikan ke polres kota segera Tangkep, waktu itu ada juga pergerakan dari Polsek pinang, tapi lemah lagi," jelasnya.

Sejauh ini, F menambahan, pihak pelaku tidak melakukan intimidasi kepada korban. Namun keluarga korban tetap bersikukuh agar kasus pencabulan itu tetap dilanjutkan ke ranah hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku. "Enggak ada, aman aja," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Pinang IPTU Rifto mengatakan perkara pencabulan tersebut sudah ditangani Polres Metro Kota Tangerang. Adapun terkait penangkapan pelaku, Rifto mengaju akan berkordinasi dengan Polres Kota Tangerang. 

Baca juga: Diwarnai Isu Kisruh, NasDem Pesawaran Baru Daftar Bacalegnya

"Saya baru tugas di sini (Polsek Pinang). Kasusnya juga sudah ditangani Polres Tangerang. Saya belum tahu (penangkapan pelaku pencabulan). Nanti saya cek lagi," terang Rifto saat dikonfirmasi, hari ini Sabtu (13/5/2023).

Sebelumnya AS diduga telah melakukan melakukan perbuatan asusila terhadap dua orang murid perempuannya. Saat melakukan perbuatan bejat yang dilakukan pada Maret 2021 lalu itu, AS berdalih akan mengisi ilmu dan perlindungan terhadap dua orang murid tersebut. 

AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak. (*)