LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Yusar Riyaman Saleh, korban penipuan setoran proyek Rp2,5 miliar jalan Pemkab Lampung Selatan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung, Jumat (12/5/2023).
Lewat pengacaranya, Yunizar mengatakan bukti tersebut berupa surat pernyataan pengembalian dana dari tersangka Akbar Bintang Putranto dan para pejabat yang menerima aliran dana setoran proyek tersebut.
Karena janji tak kunjung terpenuhi, Yusar Riyaman Saleh melaporkannya ke Polresta Bandarlampung lewat Surat Laporan Nomor TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 13 Februari 2020.
Namun, ada perdamaian, Yusar Riyaman Saleh yang awalnya diiming-imingi jabatan akhirnya dijanjikan proyek jalan senilai Rp30 miliar, lalu jadi Rp20 miliar, sampai akhirnya "zonk".
Pada Agustus 2022, Yusar Riyaman Saleh melayangkan gugatan ke PN Tanjungkarang dengan berkas perkara No. 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Pada sidang ke sembilan, pelapor mencabut gugatan dengan janji akan mengembalikan uang setorannya.
Kembali, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sampai akhirnya proses berlanjut setelah tersangka, Akbar Bintang Putranto tertangkap di persembunyiannya, beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lampung Selatan, salah seorang istri pejabat. (Miki)
