Helo Indonesia

Kasus Kasir Minimarket Cegah Pengutil hingga Terseret di Tlogosari, Tersangka NC Akhirnya Tertangkap

Rabu, 17 April 2024 09:02
    Bagikan  
Kasus Kasir Minimarket Cegah Pengutil hingga Terseret di Tlogosari, Tersangka NC Akhirnya Tertangkap

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari saat memberikan keterangan terkait kasus teseretnya petugas kasir minimarket menghadapi pengutil

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Seorang kasir minimarket di Tlogosari Raya, Kota Semarang, terseret sepeda motor pada hari Sabtu 13 April 2024 lalu setelah berusaha menghentikan pengutil yang mencoba melarikan diri. Tak berselang lama, tersangka pencurian berhasil ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada 13 April 2024. Tersangka yang diciduk berinisial NC diduga mencuri dua buah sabun wajah dan satu botol parfum.

“Tersangka masuk ke minimarket menggunakan sepeda motor lalu memilih barang sebelum keluar tanpa membayar ke kasir,” kata Kompol Dina.

Baca juga: PSIS Semarang Ditekuk PSM Makassar 1-3, Agius: Kami Masih Punya Kans ke 4 Besar

Saat menyaksikan pencurian tersebut, seorang kasir bernama F berusaha mengejar NC dan mencegahnya melarikan diri. Keduanya terlibat tarik-menarik di parkiran, di mana F berhasil mendorong sepeda motor NC hingga mogok tertutup.

Namun NC tak menggubris dan terus melaju sambil menyeret F bersama motornya. “Kasir yang ingin mempertahankan barang tersebut dan akhirnya terseret dan terjatuh,” jelas Kompol Dina.

Secara mengejutkan, dalam investigasi polisi diketahui bahwa NC telah menjual barang curiannya kepada tetangganya bernama Rudi, sebelum akhirnya NC melarikan diri ke Ungaran dan akhirnya kembali ke rumah dan tertangkap.

Rudi baru mengetahui bahwa itu barang curian setelah video NC viral. Kemudian Rudi pun memutuskan untuk mengembalikan sabun itu ke minimarket meskipun sudah membayarnya ke NC.

Baca juga: Pengurus KONI Ikuti Halalbihalal Bersama Forkopimda Jateng, Ini Pesan Nana Soal PON 2024

Pengakuan NC kepada polisi, “Saya menghampiri Rudi dan meminta untuk membayar sabun tersebut, karena untuk membeli susu anak saya. Rudi akhirnya membayar NC Rp 80.000 karena kasihan,'' kata Dina.

Video kejadian yang memperlihatkan F mengejar pelaku hingga diseret sepeda motor itu menuai kemarahan di media sosial.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari menuturkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenai pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dan atau jika harga yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000 dikenai karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan. (Aji)