Helo Indonesia

Bidik Tersangka Baru, Kejati Sidik 17 Eks Pengurus KONI Lampung?

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 6 Februari 2024 14:03
    Bagikan  
KONI
Helo Lampung

KONI - Surat panggilan kepada 17 eks pengurus KONI Lampung (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejati Lampung menyidik 17 pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 selain untuk mendapatkan informasi tambahan, penyidik diduga tengah membidik tersangka baru dugaan korupsi dana hibah APBD TA 2020.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) II Bidang Pembinaan Prestasi (Bimpres) KONI Lampung Frans dan Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Agus Nompitu.

Kemungkinan, menurut sumber yang tak mau disebutkan identitasnya, kedua tersangka kemungkinan menyebutkan kemungkinan tersangka lainnya. Ada 17 eks pengurus yang disidik sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024, termasuk Eks Ketua Umum Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.

Mereka dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Kejati Lampung Nomor: B-474/L.8.5/Fd/01/2024. Pemanggilan itu sendiri berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-01/L.8/Fd.1/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Dari surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Amin, SH, MH, pemanggilan juga berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2023 (26/9/2023 tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, MPsi, dan Print-07/L.8/Fd/12/2023 (27/12/2023) tersangka Dr. Agus Nompitu, SE, MTP.

KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020. Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung, katering, dan penginapan untuk kegiatan training center.

KONI Lampung sudah memulangkan kerugian negara Rp2,5 miliar dari dana hibah APBD Lampung TA 2020 sebesar Rp29 miliar hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan untuk kegiatan atlet di PON XX Papua 2021.

Kasie Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan walau sudah dikembalikan kerugian negaranya kasus ini terus berjalan. Sebelumnya, Kejati Lampung sudah memeriksa 86 saksi selama tahun 2022. (HBM)

 - 

Tags
KONI