Helo Indonesia

Cek List Daftar Mantan Napi Koruptor jadi Caleg, Partai Golkar Sumbang Terbanyak

Kamis, 18 Januari 2024 12:31
    Bagikan  
Caleg Koruptor
Foto: tangkapan layar

Caleg Koruptor - Sejumlah caleg dari beberapa partai merupakan mantan napi koruptor.

HELOINDONESIA.COM - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Warga negara akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden RI ke depan.

Warga negara juga akan memilih siapa wakil mereka yang akan duduk di kursi legislatif baik di tingkat DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR Pusat.

Masyarakat diminta untuk selektif memilih siapa yang akan mewakili suara rakyat di legislatif juga.

Sebab, muncul sejumlah nama mantan napi koruptor yang ikut konstetasi pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Cara Membuat Cireng Isi Ayam Suwir yang Gurih dan Pedas

Berikut list 26 Mantan Napi Korupsi yang nyaleg seperti dikutip dari rekamjeja, mereka adalah:

1. Susno Duadji (PKB - Sumsel II)

2. Al Amin N. Nasution (PDIP - Jateng VII)

3. A.M. Nurdin Halid (Golkar - Sulsel II)

4. Wa Ode Nurhayati (Hanura - Sulteng)

5. Evy Susanti (Demokrat - Jabar III)

6. Abdullah Puteh (Demokrat - Aceh II)

7. Rokhmin Dahuri (PDIP - Jabar VIII)

8. Rahudman Harahap (Nasdem - Sumut I)

9. Abdillah (Nasdem - Sumut I)

10. Huzrin Hood (PKB - Riau)

11. Mochtar Mohamad (PDIP - Jabar V)

12. Eep Hidayat (Nasdem - Jabar IX)

Baca juga: Rekomendasi Oli Matic Yamaha

13. Rino Lande (PKB - Jatim V)

14. Asep Ajidin (PDIP - Sumbar II)

15. Madini Farouq (PPP - Jatim IV)

16. Lukas Uwuratuw (Demokrat - Maluku)

17. Teuku Muhammad Nurlif (Golkar - Aceh I)

18. Hendra Karianga (Perindo - Maluku Utara)

19. Iqbal Wibisono (Golkar - Jateng I)

20. Yansen Akun Effendy (PKB - Kalbar II)

21. Syahrasaddin (Golkar - Jambi)

22. R. Dikdik Darmika (Nasdem - Jabar XI)

23. Soleman Sikirit (Perindo - Papua Barat)

24. Sani Ariyanto (Nasdem - Jateng VIII)

Baca juga: Para Guru Desak Kepsek SMPN 2 Wayjepara Diganti dan Diperiksa

25. Bernard Sagrim (Golkar - Papua Barat Daya)

26. Wendy Melfa (Golkar - Lampung I)

Sementara ranking partai dengan caleg mantan napi koruptor terbanyak, yakni:

1. Golkar: 6 anggota

2. Nasdem: 5 anggota

2. PDIP: 5 anggota

4. PKB: 4 anggota

5. Demokrat: 3 anggota

6. Perindo: 2 anggota

7. Hanura: 1 anggota

8. PPP: 1 anggota

Dikutip dari website resmi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara UMM Catur Wido Haruni mengomentari terkait dengan mantan napi koruptor ikut Pileg.

Baca juga: HP Nokia N73 5G Miliki Teknologi Canggih, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harganya!

"Tidak ada yang salah dengan aturannya. Yang salah adalah mereka yang membuat aturannya," ujarnya. 

Menurutnya, banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. 

Kemudian dengan bersiasat maka lahirlah peraturan ini karena kepentingan-kepentingan politik.

Diungkapkan Catur, para mantan narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. 

Baca juga: Mengenal Komponen Penting Pada Mesin Mobil

Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Berarti, walaupun sudah lebih dari lima tahun penjara, jika ia mengatakan secara terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana ataupun koruptor, maka ia tetap memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai caleg," paparnya.