Helo Indonesia

Duel Carok Bangkalan Dua Lawan Empat Sampai Meninggal, Dua Pelaku Ternyata Kakak Beradik Diamankan Polres Bangkalan

Minggu, 14 Januari 2024 17:26
    Bagikan  
JADI TERSANGKA
polres bangkalan

JADI TERSANGKA - Dua pelaku aksi carok yang masih hidup jadi tersangka terancam pasal 340 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup.

HELOINDONESIA.COM - Kasus carok yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/1/2024) malam yang menewaskan empat orang mengamankan dua orang pelaku.

Dua orang yang terlibat aksi carok itu melibatkan pasangan kakak beradik masing-masing berinisial H (39) dan W (30), warga Desa Bumi Anyar.

Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan dua pelaku masing-masing ada bersaudara tepatnya kakak dan adik kandung.

Baca juga: Hanya Terjadi Di Bangkalan Madura, Karena Salah Faham, Lima Orang Terlibat Carok, Empat Tewas

Dalam kasua carok itu sebenarnya persoalannya masalah sepele, ketersingungan dan merasa benar yang tidak terima mendapat teguran dari orang lain.

Menurut penjelasan yang dihumpun mengungkapkan jika carok itu terjadi diawali dari perbuatan pelaku H yang dengan tak sengaja bepapasan dengan M di tepi jalan ketika henda pergi tahlilan.

Menurut Kapolres Bangkalan saat itu pelaku yang dikendarai M melaju kencang di depannya dengan sorot lampu yang menyilaukan.

Baca juga: Tak Lama Tiba di Madinah Jemaah Haji asal Gresik dan Bangkalan Meninggal Dunia

Kemudian saat itu korban ditegur oleh pelaku, namun pengendara motor itu justru marah-marah bahkan tidak terima hingga menganiaya pelaku.

Tak sampai disitu pengendara ini yang akhirnya menjadi korban juga menantang duel pria berinisial H.

Singkat cerita H kemudian tak terima dan pulang ke rumah untuk mengambil celurit, di tengah perjalanan bertemu adiknya W, hingga kedua bersama-sama untuk mencari M.

Baca juga: Geger Carok Gondanglegi Malang, Dendam Delapan Tahun Kusairi Tewas Bersimbah Darah

Kedua kakak beradik itu yang sudah membawa senjata tajam ditangan kembali ketempat semula hingga keduanya membabi buta melakukan aksi carok.

Terjadilah perkelahian di sana antara dua orang kakak beradik dan 4 orang dari kubu M dan teman-temannya.

Dalam aksi carok itu dari kubu M berserta 3 orang lainnya tewas ditebas senjata celurit oleh kakak beradik ini hingga berdarah-darah.

Baca juga: HP dan Dompet Pedagang Bakso Malang di Tangsel Dirampas oleh 3 Pengendara Motor

Sementara dua orang pelaku carok kakak beradik tidak mengalami luka yang serius hingga pelaku diamankan petugas polisi.

Terkait insiden ini pelaku carok yankni pasangan kakak beradik diamankan oleh polisi dan ancam melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, carok massal antara 2 lawan 4 tersebut viral di media sosial.

Baca juga: Bus Restu Angkut Rombongan Guru Malang Tabrak Truk Trailer dari Belakang, Kernet Meninggal Tertimbun Tiang Pancang

Sejumlah orang duel dan terdengar benturan benda keras mirip besi.

Para korban sempat ditutup oleh kain serta banyak darah bekas luka senjata tajam.

Adapun identitas para korban meninggal yakni MT, MR dan N merupakan warga Desa Larangan Timur.

Sedangkan H merupakan warga Kecamatan Banyuates, Sampang namun berdomisili di Desa Bumi Anyar, Tanjung Bumi, Bangkalan. **