Helo Indonesia

Tim Tabur Kejagung Tangkap 629 DPO, Ini Nama Buronan Paling Banyak Keruk Uang Negara

Minggu, 26 November 2023 23:03
    Bagikan  
Tangkap Buronan,
Foto: tangkapan layar

Tangkap Buronan, - Gedung Bundar di lingkungan kantor Kejaksaan Agung.

HELOINDONESIA.COM - Sepanjang 23 Oktober 2019 sampai dengan 26 November 2023, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati dan Kejari telah berhasil menangkap  629 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya. 

Dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang paling banyak menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta. 

Baca juga: PDIP Dinilai Blunder Jadikan Jokowi Petugas Partai

Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah  melakukan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan.

Akibat perbuatannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan dan perekonomian negara senilai  Rp 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Kasus ini  menjadi perhatian tersendiri bagi Kejagung.

Baca juga: Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Kampanye Agar Peserta Pemilu Tak Labrak Aturan

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menekankan kepada jajaran di bawahnya untuk  terus memonitor.

Jaksa Agung memerintahkan  segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum," kata Jaksa Agung, Minggu (26/11/2023). 

Baca juga: Jual Nama PM, Proyek Pembangunan Drainase, Betonisasi dan GOR di Puri Bintaro Hijau Tak Ada Plang, PKN: Itu Siluman!

Berikut  jumlah rekapitulasi DPO yang berhasil ditangkap: 

23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang

1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang

1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang

1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang

Baca juga: Satu Pimpinan KPK Dukung Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Johanis Tanak : Akan Dirapatkan Dulu

1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.