Helo Indonesia

Jual Nama PM, Proyek Pembangunan Drainase, Betonisasi dan GOR di Puri Bintaro Hijau Tak Ada Plang, PKN: Itu Siluman!

Minggu, 26 November 2023 21:30
    Bagikan  
Proyek Siluman,
Foto: Heloindonesia

Proyek Siluman, - Salah satu pembangunan Gedung Olahraga) di wilayah Puri Bintaro Hijau, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Proyek gorong-gorong atau drainase, betonisasi, perbaikan jalan atau GOR (Gedung Olahraga) di Puri Bintaro Hijau (PBH), Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, sejak berjalannya pelaksanaan proyek tersebut kerap kali menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga setempat yang rumahnya sempat bermasalah dengan pelaksana proyek tersebut dalam pembangungan drainase.

Dia juga menyoroti tidak adanya plang proyek yang menandakan pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD.

Baca juga: Satu Pimpinan KPK Dukung Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Johanis Tanak : Akan Dirapatkan Dulu

"Proyek pemerintah harus transparan, wajib diketahui kepada masyarakat luas. Baik itu proyek besar maupun kecil. Kalau memang itu anggarannya berasal dari pajak masyarakat atau badan hukum, semua orang harus mengetahuinya. Tapi ini terkesan umpet-umpetan dengan masyarakat," ujar seorang ibu-ibu yang enggan menyebutkan identitasnya kepada Heloindonesia beberapa waktu silam.

Pembangunan drainase dan betonisasi itu memang terlihat sudah selesai, meski tak sempurna. Sementara pembangunan gedung serba guna yang menjadi satu paket dalam proyek tersebut belum 100% finishing kendati sudah berdiri megah.

Pada Jumat (24/11/2023), redaksi kembali ke lokasi proyek dan sampai saat ini tidak mendapati plang proyek senilai Rp 11.191.259.000 tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan bernama Wildan malah memberikan no handphone bernama Haris Cobra PM.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Panggil Apdesi Besok Gegara Dukung Prabowo-Gibran

"Bisa ketemu dengan pelaksana saja," balas Wildan melalui pesan singkat WhatsApp dan memberikan nomor HP Haris Cobra.

Begitu dihubungi nomor hape tersebut ternyata adalah seorang oknum Ormas, bukan pelaksana proyek.

Dari data yang ditemukan redaksi, pemenang dan pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV Bahari Ruang Dinamika.

Wildan kembali dikonfirmasi terkait nomor Haris Wildan PM yang diberikan kepada redaksi, apakah PM yang dimaksud tersebut merupakan salah satu institusi atau lembaga kemiliteran negara pada Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Dicurhati Anak Muda Pontianak, Ganjar Terinspirasi Buat Creative Hub di Seluruh Indonesia

Namun saat ditelepon beberapa kali, no redaksi diblokir. Kemudian menggunakan no hape lain tidak diangkat, beberapa pertanyaan melalui pesan singkat WA pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Ketua Pemantau Keadilan Negara (PKN) Roy menegaskan bahwa proyek tersebut patut diduga sarat dengan permaianan.

"Proyek siluman itu," tegasnya.

Roy menduga, proyek tersebut tidak memenuhi SOP. Menurutnya, siapa pun boleh memperatanyakan soal papan proyek tersebut.

Roy nggak heran kasus ini sudah jadi rahasia umum kalau selama ini masih banyak proyek pembangunan yang berasal dari APBN dan APBD terkesan disembunyikan.

Baca juga: Bupati Sulpakar Terima Penghargaan Rekor Muri Dunia Tari Jao Jao Mesuji

"Baik itu proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus dan wajib transparan," ujarnya.

Dia menegaskan, dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 atau disebut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Termasuk papan proyek itu," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, UU KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Tujuannya adalah transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Ketua DPRD Kendal Angkat Bicara Terkait Mahalnya SLF

Roy menegaskan bahwa masyarakat siapa pun boleh dan wajib mengetahui proses pembangunan proyek gorong-gorong atau drainase, betonisasi, perbaikan jalan atau GOR (gedung olahraga) terkait papan proyek.

"Harus transparansi dan ini dilindungi undang-undang. Ini kok malah jual nama PM. Kalau memang jual nama PM yang disebut pejabat itu terkait militer, itu pidana," terang Roy yang berkantor di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2023).

Roy meminta kepada pelaksana proyek untuk menjelaskan bahwa setiap proyek pemerintah baik dari pusat atau daerah biasanya ada plang nama yang menjelaskan bahwa proyek tersebut sedang berlangsung di wilayah itu.

"Kalau sebuah proyek pemerintah tanpa ada pemasangan plang proyek, patut diduga proyek tersebut sarat dengan praktik KKN," tandasnya lagi.