Helo Indonesia

Satu Pimpinan KPK Dukung Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Johanis Tanak : Akan Dirapatkan Dulu

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Minggu, 26 November 2023 21:15
    Bagikan  
gedung kpk
gedung kpk

gedung kpk - gedung kpk

HELOINDONESIA.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun pernyataan tersebut ternyata belum disepakati oleh seluruh pimpinan KPK. Soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri hanya dilontarkan Alexander Marwata.

Terkait pernyataan Alexander Marwata itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, kebijakan pemberian bantuan hukum tidak bisa diputuskan satu pimpinan. Dikatakannya saat ini terdapat empat pimpinan KPK lainnya sehingga keputusan harus diambil secara kolektif kolegial.

Apalagi Fiirli Bahuri telah diberhentikan oleh Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi). "pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak," ujar Johanis, dikutip Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Kadarsyah Kabarnya Akan ke KPK soal Proyek Lampura, Tak Jadi ke Polda

Dia menambahkan, dalam rapat bersama pimpinan lainmya, akan dibahas Soal pernyataan Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri.

"Nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan. Hal itu disebabkan, ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum" tandasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya akan memberikan batuan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu disampaikan Alex lantaran saat itu Firli Bahuri belum diberhentikan oleh Jokowi.

Baca juga: Gaduh Firli Tersangka, KPK Minta Maaf Kepada Masyarakat

Menurut Alex, Firli Bahuri pantas diberikan bantuan hukum karena masih masih menjabat ketua KPK. "Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuain hukum Karena yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11).

Diketahui, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawanz Jumat (24/11/2023) malam menyampaikan bahwa Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara sementara perwira tinggi Polri itu dari jabatan Ketua KPK. 

Ari menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.

"keputusan untuk memberhentikan Firli, terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023," ujar Ari. 

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Eks Pimpinan KPK Gelar Aksi Syukuran Hingga Cukur Gundul

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Keppres tersebut ditandatangain oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. "(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.