Helo Indonesia

Ditetapkan Tersangka, MAKI : Bagi Pak Firli Bukan Kiamat, Bisa Ajukan Praperadilan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 23 November 2023 14:55
    Bagikan  
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto : Ist

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (22/11) malam.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yabg telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/11).

Meski demikian Boyamin menyebut, Firli masih bisa melakukan upaya hukum jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan bagi Pak Firli juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Sehingga, jadi saya kira Pak Firli juga bukan kiamat gitu untuk membela diri dengan mekanisme praperadilan maupun persidangan pokok perkaranya,” kata Boyamin.

Baca juga: Jika di Pengadilan Terbukti Korupsi, Firli Bahuri Layak Dihukum Mati

Boyamin mengaku tak akan mengkritisi Firli Bahuri jika ingin mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Apapun ini, praperadilan kalau ditempuh Pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradab, bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, yaitu dalam hal ini praperadilan. Saya tetap menghormati kalau Pak Firli menempuh upaya praperadilan,” Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga meminta Firli Bahuri nonaktif dari jabatan Ketua KPK karena status tersangkanya ini.

Berdasarkan peraturan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka sudah tidak bisa lagi bekerja di lembaga antirasuah.

Baca juga: Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

“Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” papar Boyamin

Boyamin menyebut, penetapan tersangka itu sesuai dengan keinginan Firli Bahuri yang sempat meminta kepastian hukum kepada Polda Metro Jaya.

Firli meminta demikian dengan alasan ingin menuntaskan kasus korupsi yang mandek di KPK.

Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan,” kata Boyamin.