HELOINDONESIA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Firli Bahuri, lembaga anti rasuah itu dinilai cacat hukum.
Bila kemudian, Firli terbukti korupsi dalam kasus yang menjeratnya, maka dia pantas dihukum mati.
Pernyataan itu disampaikan pengamat ibukota Sugiyanto saat dimintai komentarnya dalam kasus ini pada Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, sangat pantas bagi Firli Bahuri dituntut hukuman mati, lantaran jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
"Ini karena Polda Metro Jaya menjadikan Firli tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL,"ucap Sugiyanto yang biasa disapa SGY.
Dia menegaskan, jika hakim bisa membuktikan, maka hukuman mati itu boleh jadi akan terwujud.
Pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dewas KPK : Pemberhentian Firli Bahuri, Kewenangan Presiden Jokowi
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dijerat melanggar Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal-pasal ini juncto Pasal 65 KUHP.
Dia juga menjelaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 menetapkan hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggaran ini.
Baca juga: Mengerucut, 3 Calon Pengganti Arinal, Rektor Unila Pemain Cadangan
Ayat tersebut menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
