Helo Indonesia

Mengerucut, 3 Calon Pengganti Arinal, Rektor Unila Pemain Cadangan

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Kamis, 23 November 2023 11:58
    Bagikan  
Mengerucut, 3 Calon Pengganti Arinal, Rektor Unila Pemain Cadangan

Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kemenpora Samsudin, Sekdaprov Fahrizal, dan Rektor Unila Prof. Lusmelia Afriani. (Foto.Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- DPRD Lampung telah mengerucutkan tiga nama bakal calon penjabat gubernur yang akan diajukan ke Depdagri, yakni Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Kemenpora Samsudin.

Ketiga nama itu sesuai permintaan Mendagri M Tito Karnavian lewat Surat No.100.2.1.3/6066/SJ tertanggal 10 November 2023. Rapat Pimpinan DPRD Lampung yang membahas nama-nama yang akan diajukan digelar tertutup pada Senin (20/11/2023).

Dua kandidat lain atau "pemain cadangannya" adalah Staf Khusus KSAL Laksamana Pertama TNI Idham Faca dan Rektor Unila Lusmeilia Afriani yang baru saja menggantikan rektor sebelumnya karena terjerat korupsi pada 28 Desember 2022.

Baca juga: Hadiri Sail Teluk Cenderawasih, Presiden Jokowi: Ini Mendorong Wisatawan dan Investor untuk Memajukan Papua

Fahrizal Darminto yang paling banyak diusulkan fraksi, yakni enam fraksi. Semua fraksi, ada enam, yang ikut rapat pimpinan mengajukan sekda Provinsi Lampung ini, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, NasDem dan PKB.

Fraksi Golkar dan PAN belum mengusulkan nama, NasDem hanya mengusulkan dua nama, sedangkan lima Fraksi lainnya tiga nama pada rapat pimpinan terkait bakal calon pengganti Arinal Djunaidi akhir tahun ini.

Mendagri Muhamad Tito Karnavian telah mengirim Surat No.100.2.1.3/6066/SJ tertanggal 10 November 2023 agar DPRD Lampung mengajukan tiga calon penjabat gubernur Lampung.

Baca juga: DPRD Lampung Setujui Raperda APBD TA 2024 Senilai Rp8,342 Triliun


Mendagri Tito menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir pada tahun 2023 akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan tinggi madya. Ada tiga hal alasannya perlunya penjabat gubernur tersebut, yakni:

1. Pasal 201, Ayat 5 UU Nomor 10 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil Pemilu 2018 menjabat sampai tahun 2023.

2. Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur/Wagub Jatim, Gubernur/Wagub Maluku dan Gubernur/Wagub Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca juga: Sepeda Motor Adu Banteng di Kejobong, Dua Orang Dilarikan ke RS


3. Berkenaan dengan hal tersebut DPRD Provinsi melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden Jokowi menetapkan penjabat gubernur.

Surat ini ditandatangni Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan tembusan Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri. (HBM)