Helo Indonesia

Dewas KPK : Pemberhentian Firli Bahuri, Kewenangan Presiden Jokowi

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 23 November 2023 13:26
    Bagikan  
gedung kpk
gedung kpk

gedung kpk - gedung kpk

HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu (22/11) malam kemarin.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Firli Bahuri seharusnya segera diberhentikan sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah setelah resmi menyandang status tersangka.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan agar ada kejelasan status huku, Firli harus diberhentikan dari jabatan ketua KPK. Namun, dia menegaskan kewenangan untuk pemberhentian Firli Bahuri kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden. Jadi itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, (23/11).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Tukar Valas Rp 74 Milyar

Syamsuddin mendesak Jokowi mengeluarkan surat penetapan pemberhentian pimpinan KPK sebagai respon Presiden atas penetapan tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian. “Kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” tegasnya.

Syamsuddin menambahkan, Dewan KPK menghormati proses hukum yang berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. "bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik," ucap dia.

Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro akan mempercepat juga penyelesaian dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” tandas Syamsuddin.