Helo Indonesia

Tanggapan Jokowi Usai Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 23 November 2023 14:02
    Bagikan  
Presiden Jokowi berpidato
Tangkapan layar

Presiden Jokowi berpidato - Presiden Joko Widodo menghadiri acara Sail Teluk Cendrawasih 2023

HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (MentPoldaan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu Malam.

Presiden Joko Widodo buka suara terkait penetapan pimpinan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan salah satu menteri kabinetnya yaitu Syahrul Yasin Limpo.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air. "Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Firli Bahuri seharusnya segera diberhentikan sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah setelah resmi menyandang status tersangka.

Baca juga: Dewas KPK : Pemberhentian Firli Bahuri, Kewenangan Presiden Jokowi

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan agar ada kejelasan status huku, Firli harus diberhentikan dari jabatan ketua KPK. Namun, dia menegaskan kewenangan untuk pemberhentian Firli Bahuri kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden. Jadi itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, (23/11).

Syamsuddin mendesak Jokowi mengeluarkan surat penetapan pemberhentian pimpinan KPK sebagai respon Presiden atas penetapan tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian. “Kalau mengascu ke undang undang memang demikian,” tegasnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Tukar Valas Rp 74 Milyar

Syamsuddin menambahkan, Dewan KPK menghormati proses hukum yang berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. "bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik," ucap dia.

Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro akan mempercepat juga penyelesaian dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaam pelanggaran etiknya,” tutur Syamsuddin.