Helo Indonesia

Pergub PPDB DKI Dikebut, Ditargetkan Rampung 5 Juni Lalu Disosialisasikan

Drajat Kurniawan - Ragam
Sabtu, 27 Mei 2023 20:41
    Bagikan  
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Merry Hotma
Foto : Tangkapan Layar

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Merry Hotma - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditargetkan akan selesai pada 5 Juni 2023. Saat ini perubahan Pergub PPDB tersebut masih dibahas di tingkat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Saat ini kata Merry, Pergub tersebut akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia berhtrap, setelah rampung masih ada waktu untuk sosialisasi.

"Sekarang pergubnya mau masuk ke Mendagri, insyallah tanggal 5 bulan Juni sudah rapih pergubnya. Masih sempat 3 sampai 4 hari sosialisasi," kata Merry di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu untuk Tiga Zona di Lampung

Dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Pwtunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut juga mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP. 

Merry menuturkan, dalam perubahan pergub tersebut, Komisi E DPRD mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang ingin masuk sekolah negeri. Pertama jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk watga terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP.

Baca juga: Pendukung Ganjar Pranowo Diminta Meningkatkan Doanya Agar Prabowo Tidak Jadi Nyapres

Merry beralasan tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP. "Beberapa ada yang terdaftar sebagai PIP namun tidak punya KJP. Begitu pun sebaliknya," paparnya.

"Sehingga kita berharap, Pergub PPDB ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis," paparnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sendiri mempertinbangkan, usulan anggota DPRD mensyaratkan kepesertaan PIP untuk dapat masuk sekolah negeri gratis jalur PPDB Afirmasi.

Baca juga: Soal Tower, Ikadin Nilai Pemkot Berpihak ke PT CMI Ketimbang Warga

"Ada hal-hal yang kita diskusikan yang sifatnya substansial dan makro, tapi kan ada hal-hal yang perlu kita bahas lagi secara detail," kata Pelaksanaan (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat.