MK Tak Punya Kewenangan Menentukan Sistem Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023 00:07
(Freepik) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melewati batas lantaran membuat keputusan terkait sistem pemilu legislatif.

Demikian disampaikan Wasekjen DPP Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (30/5).

"MK tidak berwenang memutuskan hal lain di luar wilayahnya tersebut," kata dia.

Menurut dia, MK kewenangannya hanya sebatas untuk menguji Undang-Undang (UU) Pemilu. Jika sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi PTDH Alias Dipecat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Renanda menegaskan, untuk sistem Pemilu, telah diatur dalam UU tersendiri baik coblos partai (tertutup) atau coblos kader (terbuka). Hal itu kata dia, merupakan kewenangan dari Presiden dan DPR.

""Terkait sistem pemilu mau terbuka atau tertutup,i diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu,” kata Renanda.

Renanda menyumpulkan MK bakal melanggar kewenangannya jika memutuskan soal sistem terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024. Soal sistem pemilu, menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah ataupun DPR.

Baca juga: Heboh Bocoran Keputusan MK, PKS : Tunggu Keputusan Resmi

“Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai Tupoksinya,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Renanda, Judicial Review ke MK soal Sistem Pemilu patut ditolak. Sebab, MK tidak berwenang untuk menutuskan dan sistem pemilu proporsional terbuka saat ini juga tidak bertentangan dengan UUD NRI 45.

Karena sistem terbuka, kata dia, telah diatur oleh UU Pemilu yang dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45. Namun, dia tetap mendukung apabila ada perbaikan dalam konteks mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.

Baca juga: Sisi Gelap Kabupaten Tangerang, Aksi Mafia Tanah dari Tingkat Desa Sampai Pemkab

Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah belangsung,” pungkasnya. 


Berita Terkini