Nongol di TikTok, Denny Indrayana Tuding MK jadi Alat Pemenangan Pemilu: No Viral, No Justice!

Senin, 29 Mei 2023 18:50
Denny Indrayana tuding MK jadi alat pemenangan Pemilu 2024. Foto: Tangkapan layar TikTok dennyindrayana99

HELOINDONESIA.COM - Setelah bikin heboh mendapat bocoran dari orang dalam Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, Profesor Denny Indrayana kembali bikin kejutan.

Melalui akun Tiktok dennyindrayana99, guru besar hukum tata negara itu membuat pernyataan kembali terkait postingannya di media sosial di hari Minggu (28/5/2023) kemarin.

Mengaku sedang berada di Portalington, Melbourne Australia, Denny yang memakai hoody warna ungu tua bertuliskan "Kita Anti Korupsi" kembali membahas cuitannya di media sosial tersebut.

Baca juga: Safin Ambil-alih SS Lampung FC

"Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD," kata Denny.

Ditegaskannya, setelah  ditimbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu Legislatif akan menjadi Sistem Proporsional Tertutup  harus diketahui publik.

"Inilah bentuk transparansi, inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca juga: BPK Ungkap Ada 6 Kasus Korupsi Denny Indrayana Saat Jabat Wamenkumham

"Saya, kita paham, sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir. No viral, no justice," ucapnya.

Denny mengajak perlunya langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media.

Denny beralasan ia mencuit itu karena, pertama jika MK kembali memutuskan ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy.

Baca juga: Tiket Argentina vs Timnas Indonesia Dijual Untuk Umum 6 Juni, Harga Mulai Rp 600 Ribu-Rp4,2 Juta

Soal sistem pemilihan pemilu proporsional tertutup atau terbuka, menurut Denny, itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang.

"Presiden, DPR dan DPD, bukan MK," tegasnya.

Kedua, jika MK kembali memutuskan ke sistem proporsional tertutup, maka ini akan menggangu proses pemilihan umum legislatif yang sedang berjalan.

"Kita tahu sekarang sudah  didaftarkan, daftar calon sementara (DCS). Jika di tengah jalan ini dirubah, tentu akan menggangu partai-partai politik," 

Baca juga: Partai Demokrat: SBY Bilang Chaos Politik, Jokowi Lebih Keras Lagi: Gejolak Sosial Politik!

karena harus menyusun ulang dan tidak menutup kemungkinan para calon anggota legislatif  mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi. 

"Nomor jenggot yang mengakar ke atas bukan nomor di bawah, di akar rumput," ucapnya.

Karena itu perlu langkah-langkah advokasi, langkah pencegahan preventive, melakukan langkah pre-emptive. 

Baca juga: Sekdakab Wildan Minta Kadispar Bersinergi dengan Masyarakat Adat

"Kenapa? Karena saya khawatir, mahkamah konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," ujar Denny.



Berita Terkini