HELOINDONESIA.COM - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya Profesor Denny Indrayana membuka bocoran di Mahkamah Konstitusi (MK) ke publik.
Sebab, jika itu tidak dilakukan sebagai pihak terkait dalam perkara di MK, kalau sudah keluar putusan pemilu tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi berkomentar.
Apalagi, lanjut Jansen, diketahui sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu.
"Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya," ujar Jansen mengomentari pernyataan Mahfud MD soal pembocoran rahasia negara.
Baca juga: Daftar 13 Ruas Tol Yang Beroperasi Tahun 2023, 6 Ruas Tol Masih Proses
Jansen beralasan bahwa sama seperti paska keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, ketika sudah ada putusan masa jabatan, sia-sia mengomentarinya.
"Mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat," ujar Jansen.
Jansen juga mengingatkan bahwa SBY menyatakan bila pemilu dengan sistem proporsional tertutup akan terjadi "chaos" politik sama seperti yang pernah dinyatakan Presiden Jokowi di MK.
"Presiden Jokowi malah mengatakan yg lebih keras lagi di MK. Beliau katakan berpotensi “menimbulkan gejolak sosial politik” jika sistem pemilu diubah di tengah tahapan telah berjalan. Kerass Gejolak Sosial Politik!" ujar Jansen.
Baca juga: Ketua Yayasan SMP IT IQRO Tuding Petani Tidak Peduli Saluran Air
Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan, terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yanh katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yg mengandung fitnah," utas Mahfud MD melalui akun Twitternya pada Senin (29/5/2023).
