bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

KPU Kabupaten Tangerang Digelontori Rp 78 M untuk Gelar Pilkada 2024, Sudah 2 Balon Jalur Independen Nyatakan Mendaftar

M. Haikal - Nasional -> Politik
Sabtu, 4 Mei 2024 00:17
    Bagikan  
Pilkada Serentak 2024
Foto: Heloindonesia

Pilkada Serentak 2024 - Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Famme, Gading Serpong pada Jumat (3/5/2024).

HELOINDONESIA.COM - Semua warga negara punya kesempatan untuk menjadi kepala daerah, baik itu tingkat gubernur, pemerintahan kota maupun kabupaten.

Hal ini diatur dalam Undang-undang No 10 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, jika memang jumlah penduduk atau pun DPT lebih dari satu juta orang di sebuah kabupaten atau kota, bisa memberikan kesempatan pada seseorang untuk menjadi kepala daerah.

Termasuk diberi peluang untuk maju menjadi bupati atau wakil Bupati Tangerang periode 2024-2029 bersaing dengan paslon yang diusung partai politik atau koalisi parpol.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tangerangan Muhammad Umar saat menggelar sosialisasi "Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024" di Hotel Famme, Gading Serpong pada Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Mensos Risma Yakin ODGJ Bisa Sembuh

"Secara DPT untuk tahun 2024, di Kabupaten Tangerang terdapat 2.353.825. Jika persyaratannya 6,5 % dari DPT, maka pasangan calon perseorangan untuk Pilkada mendatang harus mempunyai dukungan 152.999 KTP," kata Umar.

Umar mengatakan bahwa acuan ini berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"Namun secara juknisnya peraturan KPU masih menggunakan PKPU yang lama. Artinya kita masih menunggu PKPU yang terbaru. Beberapa kebijakan dari regulasi yang terbaru terkait dengan beberapa persyaratan, baik itu bakal calon maupun nanti di pencalonan ada dua tahapan. Pertama tanggal 5 Mei sampai sampai dengan 19 Agustus,” paparnya.

Tahapan untuk pemenuhan persyaratan bakal calon independen atau perseorangan atau non partai mereka harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam pasal 41 UU No 10 No Tahun 2016.

Baca juga: BMKG Informasikan Sesar Besar Sumatera di Darat Tidak Memicu Sunami

“Dukungan dari jumlah DPT Pemilu terakhir yaitu sebanyak 152.999 warga dan itu memang harus sudah terverifikasi di tanggal 8 sampai dengan 12 Mei,” tambahnya.

Dia menyampaikan kepada warga yang memiliki KTP Kabupaten Tangerang dan punya niatan mau sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan harus menyerahkan dokumen tersebut.

“Kita akan lakukan verifikasi, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Sampai saat ini kami masih belum bisa membuka pendaftaran. Karena memang secara tahapan berdasarkan PKPU No 2 tahun 2024 kita mulai nanti pengumuman itu tanggal 5 Mei 2024,” terangnya.

Sementara tanggal 8 sampai dengan 12 Mei baru penerimaan pendaftaran, ataupun penerimaan berkas dokumen dukungan.

“Nanti di situ baru ketahuan berapa banyak bakal calon yang akan maju dari jalur independen. Jadi untuk saat ini ya memang kalau di baliho-baliho beredar kan banyak ya, baik itu jalur perseorangan maupun nanti jalur partai politik. Sudah ada dua pasangan dari perseorangan yang menyatakan akan ikut mendaftar,” ungkap Umar.

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 Mengusung Tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar

Disinggung soal anggaran gelaran Pilkada, Umar mengatakan kalau KPU Kabupaten Tangerang diberi anggaran Rp 78 miliar.

“Pemberiannya bertahap. Baru dicairkan 40% dari pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Danang Arif, bagian teknis KPU Provinsi Banten mengungkapkan kalau tanggal 8 hingga 12 Mei besok merupakan tahapan penyerahan syarat minimal dukungan 152.999 KTP yang tersebar di 15 kecamatan dari 29 kecamatan secara keseluruhan.

“Persyaratan tersebut harus diupload di akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk mendapatkan akun Silon harus sudah memiliki pasangan bakal calon. Untuk dapatkan akses ke aplikasi silon harus sudah ada Paslon baik bupati atau wakil bupati. Selain KTPnya divalidasi, dukungan KTP juga akan diverivikasi secara sensus,” papar Danang.

Meski terbilang waktunya mepet, Danang mengungkapkan kalau hingga hari ini sudah ada dua pasangan calon perseorangan yang sudah menyatakan siap maju ke pencalonan.

Baca juga: Pemburu Biawak Tewas di Bengawan Solo, Diduga Tenggelam karena Kehabisan Napas

“Kalau dibilang mepet, KPU sebenarnya sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan sejak dua bulan yang lalu. Baik melalui media sosial atau website resmi KPU. Termasuk, berapa minimal dukungannya,” ujar Danang.

Danang percaya bahwa mereka yang sudah punya niat maju dari jalur perseorangan sudah dipastikan akan menyiapkan persyaratan jauh-jauh hari.

“File yang dikirimkan pun dalam bentuk pdf. Pdf itu dibuatkan namanya sesuai NIK pendukungnya yang dihimpun berdasarkan desa dan kelurahan. Hardcopy tidak bermaterai dan cukup diupload di aplikasi silon,” tambahnya.

Danang mengungkapkan bahwa ada dua jenis formulir yang harus diisi bakal pasangan calon perseorangan. Yakni, form model penyerahan dukungan dan kedua formulir B jumlah dukungan dan bermaterai.

Baca juga: Bowie Ketua APPSI Pasmod Graha Raya Sebut Anniversary 4th Gerai Lengkong Tangsel Penuh Pesona

“Tanggal 8 sampai 12 Mei itu dua jenis formulir yang dibawa ke KPU dengan membawa dua jenis dokumen tadi. KPU akan memberikan layanan pada pukul 08.00 - 16.00 di tanggal 8 sampai 11 Mei. Dan di tanggal 12, mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” ungkapnya.