Helo Indonesia

Alzier Tagih Hutang Konstitusi Atas Inkrah Terpilih Gubernur Lampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Rabu, 17 Januari 2024 21:35
    Bagikan  
KONSTITUSI
Helo Lampung

KONSTITUSI - Alzier Dianis Thabranie tagih hutang konstitusi dirinya telah inkrah sebagai gubernur Lampung (Foto Screenshot Video/Heli)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Politikus senior Alzier Dianis Thabranie (ADT) menuntut hutang konstitusi Pemerintah RI terhadap dirinya sebagai gubernur terpilih Lampung di Era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gubernur teriilih periode 2003-2008 itu belum dilantik hingga kini padahal sudah ada keputusan MA No.437 Tahun 2004 bahwa dirinya sah terpilih sebagai gubernur lewat Pilgub Lampung Tahun 2002.

Namun, hak konstitusinya belum ditunaikan pemerintah hingga kini. Alzier berharap ada keadilan terhadap dirinya yang mengklaim sebagai korban masa lalu dengan cara mengacak-acak konstitusi dan mencari-cari kesalahan.

Dijelaskannya juga lewat video yang dikirim stafnya ke Helo Indonesia Lampunhg, Rabu (17/1/2023), Alzier mengatakan sempat ditawari pemerintah Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dirinya dikonvensasi jabatan gubernurnya jadi pejabat setingkat dirjen.

"Saya tolak, karena hak konstitusi saya sebagai gubernur Lampung," ujarnya. Keputusan Mahkamah Agung bahwa dirinya harus dilantik sebagai gubernur Lampung sudah inkrah. “Ini yang menjadi harapan saya bahwa negara berkewajiban membayar hutang konstitusi itu," katanya. 

Dia menuntut haknya setelah Megawati tak lagi bisa "mengatur-ngatur" Presiden Jokowi sebagai presiden RI menjelang Pilpres 2024. Dia berharap tak ada lagi hak hak warga negara dirampas oleh negara.

"Jadi, negara wajib melaksanakan putusan yang sudah inkrah tersebut,” tandas ADT. Hutang Konstitusi tersebut harus "dibayar" negara,” kata ADT.

Dia sebagai warga negara sudah sangat dirugikan karena hak-haknya sudah dirampas, sehingga sebagai gubernur terpilih tidak dilantik. ADT ingin negara melaksanakan putusan MA itu secara demokrasi. "Negara harus konsisten dan komitmen menjalankan demokrasi dan putusan hukum. (HBM)
o

 -