Helo Indonesia

Dalih Bingung, Pemilik Wisata Lembah Damai Baru Akan Mengurus Izin

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 28 Agustus 2023 17:36
    Bagikan  
Dalih Bingung, Pemilik Wisata Lembah Damai Baru Akan Mengurus Izin

DPMPTSP Pesawaran ketika melihat dan membimbing pemilik usaha agar mengurus legalitas usahanya (Foto Rama/Hajim)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dengan dalih bingung mengurusnya, pemilik Wisata Kolam Renang Lembah Damai Fenly baru akan mengurus izin bangunan yang bangunannya sudah dibangun serta izin-izin lain meski sudah operasional sejak Hari Raya Idul Fitri 2023.

Wisata Kolam Renang Lembah Damai selama ini telah membuka usahanya tanpa adanya izin bangunan, mengikuti aturan yang ada, apalagi kewajiban membayar pajak kepada Pemkab Pesawaran sejak Idul Fitri lalu.

Setelah dikritisi tokoh masyarakat dan anggota DPRD Pesawaran serta didatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, pemiknya baru mau mengurusnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan juga luluh dengan dalin investasi memberikan kesempatan kepada pemilik kolam renang mengurus ijin. Dia mengancan akan menindak tegas jika masih bandel mengurus perizinannya.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan Upal Ratusan Juta Rupiah

Fanny Setiawan turun langsung ke lokasi untuk menegur dan memberikan pemahaman terkait pentingnya legalitas perizinan suatu usaha. "Kita beri waktu satu minggu pengelolanya mengurus perizinan, utama izin bangunan," ujarnya di lokasi, Senin (28/8/2023).

Jika dalam sepekan belum mengurus izin, Pemkab Pesawaran akan menutup kawasan Wisata Kolam Renang Lembah Damai di Dusun Gunungbatu, Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (28/8/2023).

Pemilik tempat wisata, Fenly mengaku siap bekerjasama dan segera mengurus perizinan yang sudah disarankan oleh Pemkab Pesawaran. "Kami siap patuh aturan dan soal izin bangunan mungkin besok sudah kami urus," katanya.

Namun, untuk lahan, masih proses karena ini terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lahan. Dia mengaku belum memiliki izin bangunan karena kurangnya pengetahuan dan bingung mengurus perizinannya.

"Sebenarnya kami ini masih bingung mengurus perizinannya. Namun dengan ada pertemuan ini, kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Pesawaran yang sudah mengarahkan kami, hal-hal yang kami tidak tahu dan sekarang jadi tahu," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Lampung Luncurkan UHC Program JKN

"Kami juga minta tolong bimbingan dan arahan dari Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perizinan, untuk membantu kami dalam mengurus permasalahan terkait izin yang belum kami lakukan karena ketidaktahuan kami," pungkasnya.

"Kita tunggu itikad baiknya dari pengelola wisata ini," ujarnya. Dikatakannya, Pemkab Pesawaran sesungguhnya sangat mendukung para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bumi Andan Jejama, namun harus mematuhi peraturan.

"Kita terbuka dengan investor yang ingin memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menambah destinasi wisata, serta PAD Pesawaran, tapi harus taat aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pesawaran," katanya.

Fanny juga menghimbau kepada para pelaku usaha wisata di Kabupaten Pesawaran yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Dia minta semua kawasan wisata di Kabupaten Pesawaran bagi yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan, baik izin bangunan, izin alih fungsi lahan, dan izin tanah," himbaunya. (Rama)