Helo Indonesia

Camat Kedaton Beri Solusi Pedagang Kecil Pindah ke Tempat Lebih Baik

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 31 Juli 2023 13:16
    Bagikan  
Lapak Maya dan lokasi yang disiapkan Camat Kedaton

Lapak Maya dan lokasi yang disiapkan Camat Kedaton - (Foto Kolase/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Camat Kedaton Sapto Haryanto turun tangan mengatasi alotnya pemindahan para pedagang akibat adanya seorang pedagang gorengan yang menolak pindah dari trotoar dan drainase Jl. Panglima Polim, Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, Kota Bandarlampung.

Ditemani Lurah Sukamenanti Jafril, Sapto akhirnya menemui Maya dan suaminya yang tinggal di kelurahan tersebut, Minggu malam (30/7/2023). Camat meminta Maya berjualan di lokasi yang jauh lebih baik di Jl. Sam Ratulangi. "Gratis," katanya.

Dia juga sudah memerintahkan pembersihan preman yang memungut uang keamanan para pedagang kecil. "Saya sudah perintahkan Pak Lurah mengusutnya. Jika masih, laporkan ke Polsek," ujarnya dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Gudang Wedding Organizer Ludes Terbakar di Labuhanratu

Kebijakan tersebut, kata Sapto, demi kemaslahan pedagang dan warga pengguna jalan. Di Jl. Panglima Polim, semua pedagang diminta pindah karena tempat mereka berjualan melanggar Perda No 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pasal 30 Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berdagang badan jalan/ Trotoar halte halaman serta tempat parkir dst. Pasal 77, setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Tak boleh berjualan di tepi jalan apalagi di atas trotoar, selain bukan pada tempatnya, kendaraan yang akan membeli menggangu pengendara lain. Tak hanya Maya, para pedagang di tepi jalan itu juga akan dipindahkan ke lokasi yang tak melanggar perda.

Baca juga: Youtuber Ikram Ajak Kolaborasi Keroyok Sampah Mangrove Kotakarang

Di lokasi yang ditawarkan pihak kelurahan dan kecamatan sangat representatif, bersih dan luas. buat pedagang gerobak seperti Maya. Konsumen juga bisa lebih nyaman parkir kendaraannya, tak mengganggu arus lalu lintas, ujarnya.

Sebelumnya, diduga preman, menurut Maya, dirinya merasa diintimidasi agar meninggalkan lapaknya. Setelah itu, pihak kelurahan mengirimkan surat untuk pengosongan dengan alasan drainase akan dibersihkan dan pohon akan dipangkas.

Sempat juga, lapaknya dirantai dan dijadikan parkir sepeda motor orang yang mengaku sebagai keamanan wilayah setempat. (HBM)