Helo Indonesia

Arinal Siapkan 3 Nama Penggantinya, Nizwar: Bukan Wewenang Gubernur

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 29 Juli 2023 08:59
    Bagikan  
Nizwar Affandi dan Arinal Djunaidi

Nizwar Affandi dan Arinal Djunaidi - (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pengamat Politik dan Pembangunan Provinsi Lampung Nizwar Affandi berpendapat tak ada kewenangan seorang gubernur untuk mengusulkan nama penjabat (pj) gubernur.

Dia menyatakan hal itu menanggapi adanya pemberitaan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah menyiapkan tiga nama calon penggantinya sebagai penjabat gubernur jelang Pemilu 2024.

Menurut Nizwar Affandi, merujuk Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 4, Ayat 1, hanya dua institusi yang berhak mengusulkan penjabat gubernur, yakni:
(1). Menteri Dalam Negeri.
(2). DPRD melalui ketua DPRD provinsi.

"Tidak ada sedikitpun kewenangan yang dimiliki oleh gubernur yang akan berakhir masa jabatannya dalam menyiapkan apalagi mengusulkan nama calon penjabat gubernur," ujarnya via whatsapp, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Pemprov Lampung Ikuti Rapat Pelaksanaan Pembagian Bendera Merah Putih Peringati HUT RI ke-78

Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menyatakan Gubernur Arinal sudah mengantongi tiga nama penjabat gubernur Lampung yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menargetkan ketiga nama tersebut akan dipublikasikan dalam dua minggu ini. Semuanya pejabat yang ada di Pemprov Lampung, katanya. Nama-nama tersebut sudah harus sudah dikirim sebelum pertengahan bulan Agustus 2023.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Kemendagri terkait seleksi calon pengganti Arinal Djunaidi. Dia juga menolak menyebutkan nama-nama yang akan diusulkan DPRD Lampung. (HBM)