LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Bandarlampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Asuransi Kematian kepada Ahli waris sahkrudin yang berpofesi sebagai Nelayan.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Senin diruang Rapat Walikota
Santunan berupa uang tunai Rp 42 Juta diterima langsung oleh surtini yang merupakan istri sahkrudin.
"Pemkot bersama BPJS telah menyerahkan santunan kepada Ahli waris, semoga uang tunai yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik", ungkap Eva Dwiana Rabu (5/7/2023)
Baca juga: Anggaran Pemkot BL Tak Profesional, Dana Keluar Tak Sesuai Kasda
Walikota Bandarampung mengatakan , penyerahan santunan kematian kepada ahli waris bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program kegiatan perlindungan ketenagakerjaan mandiri dari Pemkot Bandarlampung.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian."jelas Eva Dwiana
"Memberikan polis asuransi untuk nelayan ini merupakan salah satu program pemkot, total ada 1.442 nelayan yang sudah tercover Asuransi. Semoga dengan adanya Asuransi ini Nelayan di Bandarlampung semakin sejahtera,"pungkasnya. (Hajim)