Helo Indonesia

31 Kasus Cacing Hati dan 3 Kasus Radang Paru-paru Hewan Kurban Ditemukan di Kendal

Jumat, 30 Juni 2023 18:14
    Bagikan  
31 Kasus Cacing Hati dan 3 Kasus Radang Paru-paru Hewan Kurban Ditemukan di Kendal

Petugas kesehatan hewan Dispertan Kendal saat memeriksa hewan kurban yang telah dipotong. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -  Dari proses pemotongan hewan kurban di Kabupaten Kendal, Jateng, petugas kesehatan hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kendal telah menemukan sebanyak 31 kasus cacing hati dan 3 kasus radang paru-paru pada hewan kurban baik sapi maupun kambing.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispertan Kendal Puji Yuwono, mengungkapkan, data sementara pada Jumat, 30 Juni 2023, pemotongan hewan kurban di Kabupaten Kendal terdiri dari 744 ekor sapi, 1.563 ekor kambing, 196 ekor domba dan satu ekor kerbau.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 31 kasus cacing hati dan 3 kasus radang paru-paru pada hewan kurban yang ditemukan di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal. Yakni, di Desa Sedayu Kecamatan Gemuh, 1 kasus cacing hati, di Desa Kalibogor Kecamatan Sukorejo ditemukan 3 kasus cacing hati dan 1 kasus radang paru-paru, di Desa Ngasinan Kecamatan Weleri ditemukan 3 kasus cacing hati dan 1 kasus radang paru-paru.

"Kemudian di Desa Pagersari Kecamatan Patean ada 11 kasus cacing hati, Kecamatan Kendal yaitu Desa Pegulon 1 kasus cacing hati, Desa Patukangan 1 kasus cacing hati, dan Kalibuntu Wetan 1 kasus cacing hati," terang Puji Yuwono, Jumat 30 Juni 2023.

Selanjutnya, di Kecamatan Cepiring yakni di Desa Gondang ditemukan 1 kasus cacing hati, Desa Botomulyo 1 kasus cacing hati. Di Kecamatan Patebon, di Desa Purwokerto 3 kasus cacing hati, Desa Kebonharjo 1 kasus radang paru-paru.

"Di Kecamatan Limbangan kita menemukan 1 kasus cacing hati di Desa Tebet, kemudian di Desa Plantaran Kaliwungu Selatan ada 1 kasus cacing hati. Di Desa Tambaharjo Kecamatan Pageruyung ditemukan 1 kasus cacing hati dan di Desa Wadas Kecamatan Plantungan ada 2 kasus cacing hati," paparnya.


Dimusnahkan


Atas hasil temuan kasus hewan kurban tersebut, pihaknya sudah meminta kepada panitia kurban, agar memusnahkan organ hati yang mengandung cacing maupun organ lainnya yang mengandung penyakit agar tidak dikonsumsi masyarakat.

"Untuk organ hati hewan kurban yang ditemukan parasit cacing harus diafkir atau dimusnahkan. Karena tidak layak dikonsumsi," imbuh Puji.

Sebelumnya, Dispertan Kendal telah menerjunkan Tim Pemeriksaan kesehatan hewan yang terdiri dari sembilan dokter hewan, 12 sarjana peternakan, para medis ada 12 orang, dan sisanya lima adalah sarjana pertanian yang telah mengikuti pelatihan yang bertugas memeriksa dan mengawasi kesehatan hewan kurban pra dan pasca pemotongan. (Anik)