Helo Indonesia

Tambahan 2 Tahun Masa Jabatan, Bupati Dendi Kukuhkan 139 Kades

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
1 jam 47 menit lalu
    Bagikan  
Tambahan 2 Tahun Masa Jabatan, Bupati Dendi Kukuhkan 139 Kades

Bupati Dendi kukuhkan 139 Kades di Pesawaran/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengukuhkan ratusan Kepala Desa (Kades) dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, pengukuhan ini memang diwajibkan oleh Kemendagri dan harus dikukuhkan kembali oleh Kepala Daerah.

“Sebenrnya saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan harus kepala daerah yang mengukuhkan, kebetulan juga momennya sangat bagus karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran,” kata Dendi, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Momentum Hari Jadi Pesawaran, Bupati Dendi Ajak Berbuat Nyata

Dikatakan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan buah aspirasi yang dilakukan oleh seluruh kepala desa yang ada di Indonesia, saat melakukan aksi damai di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Jadi saya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi bapak ibu semua untuk memajukan desanya masing-masing, saya yakin dengan tantangan yang berat, bapak ibu dapat melaksanakan hal tersebut,” ujarnya.

“Apalagi, ini banyak kepala desa angkatan covid, yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa, karena anggaran dialihkan untuk BLT-DD, diperpanjangan ini menjadi momentum seluruh Kades untuk bekerja membangun desa,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nur Asikin mengatakan, pada hari ini terdapat sebanyak 139 Kepala Desa (Kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari 148 desa di Kabupaten Pesawaran.

“Perpanjangan masa jabatan kades ini, sesuai dengan amanat pasal 39 ayat 1 UU No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Tahun 2014, Kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitungan sejak tanggal pelantikan kades definitif,” kata Asikin.

Ia mengatakan, ada tiga periode pada jabatan kades yang diperpanjang. Pertama, periode 2019-2020 sampai 2027-2028, kedua 2022 sampai 2030, ketiga 2023 sampai 2031. (Rama)