Helo Indonesia

LBH Balam: Rumah yang Dieksekusi PJKA, Ada Surat Pelepasan dan SHM

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 28 November 2023 13:55
    Bagikan  
LBH Balam: Rumah yang Dieksekusi PJKA, Ada Surat Pelepasan dan SHM

Direktur LBH Bandarlampung Suma Indra Jawardi (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM -- Direktur LBH Bandarlampung Suma Indra Jawardi, kuasa hukum pemilik lahan seluas 1.460 m2 yang dieksekusi PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA, mengatakan kliennya sudah memiliki surat pelepasan hak dari negara.

Dia juga mengatakan pemerintah telah menyerahkan haknya sehingga bisa terbit sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 1968. "Sampai hari ini, lokasi objek ini dikuasai oleh pemilik rumah," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (28/2023).

"Kami sudah melihat beberapa dokumen pelepasan hak dan pemberian hak, kemudian ada sertifikat pada tahun 1968 jadi sampai hari ini keluarga patut menguasai tanah yang sudah lama didiami," katanya.

Baca juga: Dilarang Ngantor, Firli Bahuri Dipersilahkan Kemasi Barang Pribadi Dengan Status Tamu

Keluarga almarhum Hermain, pensiunan Dinas PDK tahun 1988 yang mendiami lahan tersebut sejak 1974 dan membangunnya kembali pada tahun 2016. Bahkan, PLN membeli sebagian lahannya pada tahun 1973, kata Suma.

Di lahan seluas itu, ada rumah dan belasan kios. "Kemana saja selama ini PT KAI terhadap lahan yang dikliemnya. Pemilik rencana melaporkan masalah ini ke Polresta dan ke DPRD Kota Bandarlampung.

Warga sempat mempertahankan satu rumah dan belasan kios yang dieksekusi Divre IV Tanjungkarang PJKA di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung, Selasa (28/11/2023), pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Duta Vokalis Sheila On 7 jadi MC Sekaligus Nyanyi di Acara Pernikahan


Keluarga pemilik rumah mengatakan telah tinggal sejak tahun '60-an. Bahkan, rumah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1968, kata Eti, anak Hermain, pinsunan Dinas PDK tahun 1988.

Menurut Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, KAI telah memiliki bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2. Di atas tanah, ada satu rumah dan dua belas kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau kontrak dengan KAI, katanya.

Baca juga: Divre IV Tk PJKA Eksekusi Rumah dan Belasan Kios di Pasir Gintung


Kata Azhar, sebelumnya, lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut lewat PTUN Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht).

Atas pengajuan gugatan tersebut PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI, ungkap Zaki.

Sebelumnya, KAI juga telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban. Pada tahun 2019 KAI, telah melakukan sosialisasi kepada penghuni, tiga kali surat peringatan (SP) pada Maret 2020 sampai Februari 2022.

Baca juga: Berpeluang Menang di Pilpres 2024, Pengamat : Prabowo-Gibran Mewakili Semua kelompok


Namun KAI menjelaskan, karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban, ujarnya.

"Pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.

KAI akhirnya melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban.

“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan," katanya kepada Helo Indonesia Lampung.

Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” tukasnya. (Hajim)