LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Warga sempat mempertahankan satu rumah dan belasan kios yang dieksekusi Divre IV Tanjungkarang PJKA di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung, Selasa (28/11/2023), pukul 08.00 WIB.
Keluarga pemilik rumah mengatakan telah tinggal sejak tahun '60-an. Bahkan, rumah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1968, kata Eti, anak Hermain, pinsunan Dinas PDK tahun 1988.

Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Azhar Zaki Aasjari
Menurut Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, KAI telah memiliki bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.
Baca juga: Pasangan Capres-Cawapres dan Parpol Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, Inilah Poin-poinnya
Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2. Di atas tanah, ada satu rumah dan dua belas kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau kontrak dengan KAI, katanya.
Kata Azhar, sebelumnya, lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut lewat PTUN Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht).
Atas pengajuan gugatan tersebut PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI, ungkap Zaki.
Baca juga: Dua Hari, Gunung Anak Krakatau Batuk 13 Kali
Sebelumnya, KAI juga telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban. Pada tahun 2019 KAI, telah melakukan sosialisasi kepada penghuni, tiga kali surat peringatan (SP) pada Maret 2020 sampai Februari 2022.
Namun KAI menjelaskan, karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban, ujarnya.
"Pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan SP, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.
Baca juga: Penggiat EO Lia Nilai GSG Unila Belum Layak untuk Konser Musik
KAI akhirnya melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban.
“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan," katanya kepada Helo Indonesia Lampung.
Hal ini merupakan wujud komitmen KAI menjaga aset negara yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa serta memberikan kontribusi untuk Indonesia,” tukasnya.(Hajim)
