Helo Indonesia

Cafe dan Resto Angel Wings Belum Indahkan Keselamatan Tamu

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 15 Oktober 2023 20:34
    Bagikan  
Cafe dan Resto Angel Wings Belum Indahkan Keselamatan Tamu

Anthony Irawan (Foto.Hajim/Helo)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kota Bandarlampung Anthony Irawan mengatakan Cafe and Resto Angel Wings tak mengindahkan ketentuan standar keselamatan dan keamanan gedungnya di Enggal, Kota Bandarlampung.

"Izin yang direkomendasikan oleh Damkar Kota Bandarlampung tidak diindahkan untuk proteksi bahaya kebakaran," kata Anthony Irawan kepada Helo Indonesia Lampung di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).

Hal itu, kata dia, sangat berbahaya bagi pengunjung bilamana terjadi musibah kebakaran sesuai UU No 29 Tahun 2022, Keputusan Menteri PU No 10/KPTS/2000, dan Perda Kota Bandarlampung No 7 Tahun 1999," kata Anthony.

Baca juga: Pasangan Muda Konsumsi dan Jual Paket Sabu di Kedamaian

Diurainya, Gedung Angel Wings belum setidaknya belum memenuhi enam standar keselamatan, yakni:
1. Jumlah tabung pemadam Api Ringan (APAR) sesuai luas gedung.
2. Tak ada petunjuk arah evakuasi.
3. Tak ada pintu darurat.
4. Tak ada petunjuk titik kumpul.
5. Tak memiliki smoke detektor, head detektor.
6. Tak ada fire alarm.

Gedung Golden Wings hanya memiliki tujuh tabung APAR ukuran 6 kg. "Sesuai luas gedung seharusnya 10 tabung," katanya. Seharusnya setiap gedung atau tempat hiburan harus lengkap dengan fasilitas alat kebakaran sesuai luas bangunan.

Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana menutup Angel Wings gara-gara tak sesuai antara izin dengan kenyataannya, Sabtu (4/2/2023). Golden Wings buka kembali dengan penandatangan perjanjian tak jual alkohol, dll, Kamis (17/7/2023).

Baca juga: Kapolres Lambar Ganti dari AKBP Sugeng ke AKBP Ryky

Namun, Senin dini hari (9/10/2023), Helo Indonesia Lampung, masih mendengar suara house music hingga di depan jalan masuk utamanya, Jl. Radin Inten, depan Tugu Adipura. Menurut para pedagang sekitarnya, tutupnya sering dini hari

Pada saat menghadirkan artis Anggi Marito dan DJ (disc jockey) Indra Tan, pekan lalu, Rabu (4/10/2023), Anggel's Wing tutup hingga pukul 2.00 WIB. Meja pengunjung bertaburan minuman keras seperti Wisky Red Royal dan Bacardi.

"Benar-benar pesta, banyak pengunjung mabuk. Musik house itu kenceng dan minuman kerasnya dibungkus pakai tumbler. Kalau mau ikut acara itu, pengunjung harus memesan meja Rp1 - 4 juta," ujar sumber media ini.

Dia lalu memperlihatkan nota pesanan berupa minuman keras berlabel Bacardi, Senin( 9/10/ 2023).

Baca juga: PKS Pesawaran Siap Coret Bacaleg Tersandung Korupsi Dana Desa

Dikonfirmasi melalui gawainya, Manager Angel Wings Santoso Hendra mengatakan cafenya tutup berdasarkan aturan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, yaitu hari biasa pukul 1.00 WIB dan hari libur pukul 2.00 WIB.

Dia juga mengaku tidak menjual minuman keras golongan B (minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) dan C (minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen).

"Kami tidak beranilah jual minuman keras karena belum turun izinnya. Kami juga tutup ikut aturan dari Dinas Pariwisata," katanya.

Saat ditanyakan adanya music house yang dihadirkan oleh cafe dan resto itu. Indra membantah karena malam itu hanya ada pertunjukan artis saja.

"Malam itu hanya menghadirkan artis Anggi Marito saja. Kalau soal DJ gak ada bang, alat-alat yang ada," jelasnya.

Baca juga: Dugaan BOS Rp4,7 M Bocor di Balam, 2 Wakil Rakyat ke Kemenristek

Empat bulan lalu, ketika hendak dibuka segelnya, Angel's Wing yang dikelola PT Asia Gemilang telah berjanji kepada Pemkot Bandarlampung:
1. Tidak ada DJ,
2.Tidak ada lighting,
3. Tidak boleh menjual minuman keras golongan B dan C.

Masih ada perjanjian lainnya, setelah menandatangani sembilan poin kesepakatan, Angel’s Wing akan ditutup permanen.

"Ada sembilan poin kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak manajemen dan yang paling tegas adalah pada poin sembilan yang apabila dilanggar akan ditutup permanen,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A Temenggung, Kamis (27/7/2023). (Hajim/HBM)