Helo Indonesia

PKS Pesawaran Siap Coret Bacaleg Tersandung Korupsi Dana Desa

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Minggu, 15 Oktober 2023 16:48
    Bagikan  
PKS Pesawaran Siap Coret Bacaleg Tersandung Korupsi Dana Desa

(Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pesawaran siap mencoret Ahmad Zaenuri (AZ) salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Telukpandan kabupaten setempat.

Ketua DPD PKS Kabupaten Pesawaran Yudi Handoko mengatakan saat ini pihaknya telah memberhentikan AZ dari keanggotaan partai yang dia pimpin. Sementara, pencoretan nama AZ dari daftar caleg dapat dilakukan setelah perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Betul, kami telah mendengar dan mendapat laporan terkait keterlibatan salah satu bacaleg kami dalam perkara dugaan korupsi dana desa," kata Yudi, melalui sambungan telepon, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Dugaan BOS Rp4,7 M Bocor di Balam, 2 Wakil Rakyat ke Kemenristek

Karenanya, Handoko dan pengurus partai berlogo padi dan bulan sabit itu siap mencoret nama bacaleg pada pelaksanaan Pileg 2024 mendatang. Sementara ini, yang bersangkutan telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

"Yang bersangkutan baru bergabung ke partai sejak enam bulan lalu, bukan kader lama. Saat ini sudah kami berhentikan dari keanggotaan partai. Kami tidak khawatir kasus dugaan korupsi ini akan mempengaruhi elektabilitas," tegasnya.

Ia menuturkan, partainya hanya akan mengajukan lima calon dalam pelaksanaan Pileg tahun depan dan tetap optimistis dapat mendulang suara untuk duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.

Sementara, Komisioner KPU Pesawaran Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudi Andriansyah menyebut keterlibatan bacaleg dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa itu tidak dapat membatalkan sebagai peserta Pileg 2024.

Baca juga: Carut Marut Lagi, Lampung Fair 2022 Lanjut Pekan Raya Lampung 2023.

"Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah diatur jika nama caleg akan dicoret jika sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika belum inkrah, maka secara teknis nama yang bersangkutan tetap masuk dalam daftar calon peserta Pileg 2024," kata Yudi.

Menurutnya, masa tanggapan masyarakat serta pergantian nama bacaleg sudah selesai, dan tidak ada perubahan nama lagi bagi peserta pemilihan legislatif kabupaten setempat.

"Jadi nanti jika perkara ini belum inkrah hingga masa penetapan, nama yang bersangkutan tetap tertera di kertas suara Pileg 2024, suara caleg tersebut akan masuk ke suara partai," pungkasnya. (Rama)